Ciamis, MNP.com – Akhirnya, setelah hampir satu tahun proses sengketa lahan antara H Encu Saputra, Penjual (ahli waris, red) dan Dinas Kehutanan Prov Jabar kini memasuki babak baru.
Dimana tim kuasa hukum dari penggugat menyerahkan surat permohonan penangguhan proses pemindahan hak kepada BPN Kab Ciamis sampai ada putusan dari pengadilan.
Tim kuasa hukum H. Encu Saputra yang diketuai Aep Saepudin mengatakan, dengan menghormati proses hukum yang masih berjalan, pihaknya dari tim kuasa hukum penggugat sengaja menyambangi BPN Ciamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangannya itu, untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan proses peralihan hak antara penjual (Ahli Waris) dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/1/2023).
“Permasalahan ini sebetulnya sudah cukup lama, bahkan sudah masuk ke ranah pengadilan Negeri Ciamis juga, tetapi sampai putusan terakhir kemarin N.O (Perkara dikembalikan ke asal) sehingga kedua belah pihak belum bisa memiliki lahan tersebut,” ungkapnya.
Aep menyebut, dari tim kuasa hukum H. Encu Saputra melayangkan surat permohonan penangguhan proses peralihan hak tersebut untuk sama sama menghargai proses hukum yang masih berjalan.
“Kami akan melayangkan gugatan ke kejati untuk mengembalikan hak dari H. Encu Syaputra (Penggugat). Tidak hanya ke pihak BPN Ciamis saja, kami juga menyerahkan surat tembusannya ke pihak Dinas Kehutanan Wilayah XIII yang ada di Kabupaten Ciamis,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis Deni mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan dari tim kuasa hukum penggugat sengketa lahan untuk menangguhkan proses peralihan hak lahan tersebut.
“Tim kuasa hukum juga meminta untuk memblokir terlebih dahulu sertifikat tersebut sampai ada keputusan final dari pengadilan,” pungkasnya. (LR)
![]()









Tinggalkan Balasan