Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Selasa, 14 April 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Persidangan sengketa proyek Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang memasuki fase paling menentukan.

Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang tak lagi sekadar memperjelas perkara, tetapi justru membuka indikasi persoalan yang lebih dalam—mulai dari dugaan kepentingan terselubung hingga lemahnya konstruksi pembuktian pihak tergugat.

Sidang lanjutan menghadirkan Rismudo (Tergugat I), Duntono (Tergugat II), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur yang diwakili Jaksa Pengacara Negara.

Dari kubu penggugat, Resdiani melalui kuasa hukumnya, Sabtuno, SH, tampil menekan dengan mengajukan bukti tambahan yang langsung menjadi pusat perhatian: surat hibah tanah.

Situasi persidangan berlangsung tegang. Adu dokumen antar pihak memperlihatkan bahwa sengketa ini bukan sekadar konflik lahan, melainkan telah menyentuh kepentingan yang lebih luas dalam proyek strategis daerah tersebut.

Dokumen hibah dari Duntono membuka babak baru. Dalam surat tersebut, ia menyatakan menyerahkan sebagian lahannya kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan akses menuju kawasan wisata Liang Saragi II di Desa Ampari, Kecamatan Awang.

Namun, substansi hibah justru memantik polemik. Terdapat klausul yang menyebutkan permintaan agar garis keturunan Duntono dilibatkan dalam kegiatan di kawasan wisata, termasuk perawatan dan pemeliharaan.

Klausul ini dinilai tidak lazim dalam prinsip hibah yang semestinya bersifat tanpa syarat. Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan jangka panjang yang berpotensi mengarah pada penguasaan terselubung atas pengelolaan kawasan wisata.

Meski secara administratif dokumen itu tampak sah—ditandatangani keluarga, saksi Ripin dan Kuata, serta diketahui Camat Awang Kandurung dan Pjs Kepala Desa Ampari, Kurniano—namun secara substansi masih menyisakan ruang tafsir hukum yang tajam.

Sorotan lain datang dari majelis hakim saat pemeriksaan alat bukti. Sejumlah dokumen yang diajukan pihak tergugat dinilai belum memenuhi syarat formil.

Hakim menyinggung adanya dokumen tanpa materai serta tidak dilengkapi pembanding yang memadai. Kondisi ini menjadi titik lemah serius yang berpotensi meruntuhkan kekuatan pembelaan tergugat di hadapan hukum.

Tak hanya itu, jalannya sidang juga sempat terganggu secara teknis. Majelis hakim bahkan menskors persidangan selama 10 menit untuk memberi kesempatan kepada pihak tergugat melakukan pengunggahan dokumen. Namun hingga sidang dilanjutkan, proses tersebut dilaporkan tidak berjalan maksimal.

Fakta ini semakin memperkuat kesan bahwa kesiapan pembuktian pihak tergugat masih jauh dari solid.

Di sisi lain, penggugat tetap konsisten. Resdiani menuntut ganti rugi sebesar Rp765 juta atas kerugian materil dan immateril yang disebut timbul akibat pengrusakan kebun dalam proses pembangunan jalan wisata tersebut.

Bagi penggugat, perkara ini bukan sekadar legalitas dokumen, melainkan soal dampak nyata terhadap hak kepemilikan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang terdampak proyek.

Kompleksitas perkara ini tak lepas dari rekam jejak sebelumnya. Kasus ini sempat ditangani Polres Barito Timur, namun berhenti tanpa proses pidana.

Lebih jauh, Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah menemukan indikasi maladministrasi dalam penanganannya. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelalaian prosedur atau bahkan penyimpangan dalam proses awal penegakan hukum.

Meski akhirnya diarahkan ke jalur perdata, bayang-bayang maladministrasi tersebut tetap menjadi catatan serius yang membayangi kredibilitas proses secara keseluruhan.

Kini, perkara Liang Saragi II berada di titik persimpangan. Tergugat berupaya bertahan dengan dalil legalitas hibah, sementara penggugat menekan dengan fakta kerugian nyata di lapangan.

Klausul hibah yang kontroversial, lemahnya bukti tergugat, serta temuan maladministrasi menjadi kombinasi krusial yang bisa menentukan arah putusan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Publik menanti dengan penuh perhatian—apakah dokumen hibah akan menjadi tameng hukum yang sah, atau justru menjadi pintu masuk terbongkarnya persoalan yang lebih besar terkait tata kelola proyek dan keadilan bagi masyarakat.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni
Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru