Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAKPAK BHARAT, MNP – Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr,M.Pd menerima audensi Kepala Kantor Badan Pusat Statistik Pakpak Bharat Lontung Sabungan Situmorang, SST, M.Si di ruang kerja Wakil Bupati, kompleks kantor Bupati Pakpak Bharat (14/04/2026).

Di kesempatan ini mereka membicarakan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan dilaksanakan serentak se-Indonesia pada Mei hingga Agustus mendatang.

Sensus Ekonomi kali ini menurut Lontung Sabungan juga Sensus Ekonomi Tahun 2026 menjadi sarana strategis untuk memutakhirkan data kependudukan.

Data tersebut nantinya akan terintegrasi langsung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dimana penduduk didata sesuai Nomor Induk Kependudukan.

“Sensus Ekonomi 2026 ini juga akan memotret kondisi real perekonomian masyarakat dari seluruh sektor dan seluruh wilayah, karena pendataan dilakukan secara Door to Door,” ucap Lontung Sabungan dihadapan Wakil Bupati.

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sangat mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi ini.

“Nanti kami juga akan turut memberikan data-data yang diperlukan, kami juga memfasilitasi pertemuan, sosialisasi, dan Ngisi Bareng (NGIBAR) kalau sekiranya perlu,” kata Wakil Bupati.

Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilaksanakan pada 1 Mei – 31 Agustus 2026 untuk memotret struktur dan karakteristik usaha di seluruh Indonesia.

Sensus 10-tahunan ini mencakup UMKM hingga perusahaan besar (kecuali sektor pertanian) guna mengumpulkan data akurat untuk kebijakan ekonomi nasional dan daerah.

Loading

Penulis : Benny Solin

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni
Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru