GARUT, MNP – Kepala Desa saat ini banyak jadi bahan perbincangan karena sangat “riskan” berbenturan dengan tindakan hukum.
Ironisnya, Kepala Desa kerap tertimpa vonis hukum karena tidak paham tentang peraturan dan hukum.
Ditengah sedang maraknya pendirian Koperasi Desa saat ini, maka ke depan diperkirakan akan banyak Kepala Desa dihadapkan pada perkara hukum tata kelola koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu jangan biarkan kepala desa sendirian, bantu mereka agar tidak jadi korban dari apa yang sesungguhnya mereka sendiri tidak pahami.
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih semestinya menjadi oase bagi ekonomi kerakyatan, namun bayang-bayang kegagalan manajemen dan potensi tindak pidana korupsi seringkali lebih nyata daripada devidennya.
Di banyak daerah, koperasi desa kerap jadi lahan “bancakan” bagi oknum tertentu, tetapi yang jadi korban ialah Kepala Desa.
Sehingga menyeret Kepala Desa ke kursi pesakitan karena tuduhan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Secara yuridis, kerentanan ini berakar pada ketidakjelasan batas antara diskresi jabatan dan tata kelola keuangan desa.
Berdasarkan UU Desa No. 6/2014 dan UU Tipikor, setiap rupiah dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang disertakan sebagai modal memiliki implikasi hukum yang ketat.
Jika koperasi dikelola serampangan tanpa prosedur audit, kerugian bisnis dengan mudah dapat ditafsirkan sebagai kerugian keuangan negara oleh penegak hukum.
Agar Kepala Desa tidak terjerat, strategi pertama adalah memutus rantai “Fraud”. Secara teoritis, Fraud adalah tindakan penipuan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Fraud bukan sekedar kesalahan teknis (error), tetapi dikategorikan sebagai tindakan memiliki unsur niat (intent).
Oleh karena itu, Kepala Desa wajib melakukan kontrol operasional, dan tidak menunjuk kerabat atau perangkat desa dalam struktur eksekutif koperasi.
Intervensi politik dalam keputusan bisnis adalah pintu masuk utama gratifikasi dan benturan kepentingan yang dilarang Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Kedua, mengadopsi doktrin Business Judgment Rule, yaitu doktrin hukum yang berfungsi sebagai perlindungan bagi pengurus atau pengelola koperasi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian yang timbul dari keputusan bisnis mereka.
Tujuannya, pengadilan tidak akan menyalahkan atau membatalkan keputusan pengurus hanya karena keputusan tersebut berujung pada kerugian, asalkan keputusan itu dibuat dengan itikad baik dan memenuhi kriteria tertentu
Kepala Desa harus mampu membuktikan secara administratif bahwa penyertaan modal didasarkan pada itikad baik dan Feasibility Study yang kredibel melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Dokumentasi administratif yang tertib bukan sekadar formalitas, melainkan “perisai hukum” untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut adalah keputusan kolektif, bukan keinginan sepihak untuk memperkaya diri.
Transparansi melalui audit independen dan pendampingan APIP / Aparat Pengawas Intern Pemerintah, atau Inspektorat sejak dini adalah kebutuhan mutlak.
Sesuai regulasi, inspektorat memiliki tugas mendampingi agar aparat desa terhindar dari jerat hukum.
Inspektorat bukan sekedar “Pencari Kesalahan” (Watchdog) tetapi sebagai mitra strategis san penjamin kualitas (consulting and assurance).
UU No. 12 Tahun 2017 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWAS PENYELENGGARA PEMERINTAH DAERAH mengatur bahwa APIP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan desa.
Kemudian dalam Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan secara spesifik menegaskan peran APIP melakukan pengawasan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan desa.
Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Polri juga menegaskan bahwa pelanggaran administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu oleh APIP sebelum masuk ke ranah pidana, kecuali ditemukan unsur korupsi yang nyata atau MENS REA (Niat Jahat).
Tanpa manajemen antisipasi fraud yang sistematis, Koperasi Desa Merah Putih hanya akan menjadi bom waktu bagi Kepala Desa.
Profesionalisme harus dikedepankan, sebab di hadapan hukum, niat baik tanpa kepatuhan administrasi tetaplah sebuah pelanggaran.
“Actua non facit reum nisi sit rea” = “Suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali pikirannya juga bersalah”.
Ayo sama-ama bantu lindungi Kepala Desa, Jangan jadikan mereka “tumbal” ketidaktahuan terhadap hukum.
![]()
Penulis : Wawan Uje
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan