Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Selasa, 14 April 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Lingkar Dadaha kembali digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Selasa (14/42026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sebagaimana dakwaan pertama primair, yakni melakukan kekerasan secara terang-terangan di muka umum yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (3) KUHP Tahun 2023.

Oleh karena itu, JPU menuntut agar para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Namun demikian, dalam dakwaan subsider, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP Tahun 2023.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan sebelumnya, ditegaskan bahwa tidak benar JPU menuntut bebas para terdakwa secara keseluruhan.

Pemberitaan tersebut dinilai keliru dalam memahami isi tuntutan, karena pada kenyataannya JPU tetap mengajukan tuntutan pidana dalam dakwaan subsider.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak keluarga, kerabat, serta tim kuasa hukum para terdakwa berharap agar Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan secara objektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi yang meringankan.

Mereka juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa pada dasarnya dilatarbelakangi oleh upaya pembelaan terhadap martabat orang tua, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam putusan akhir majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Loading

Penulis : DHS

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding
HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas
17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?
Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan
Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia
Irvan Fauzi Ass, Apt, “Unang Preman Pensiun” Maju di Pilkades Sayang 2026
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Jaga Marwah Lembaga, Ketum DAD Bartim Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Koridor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:43 WIB

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding

Rabu, 2 September 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WIB

17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?

Rabu, 2 September 2026 - 14:20 WIB

Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Rabu, 2 September 2026 - 13:24 WIB

Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terbaru