Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Selasa, 14 April 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Lingkar Dadaha kembali digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Selasa (14/42026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sebagaimana dakwaan pertama primair, yakni melakukan kekerasan secara terang-terangan di muka umum yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (3) KUHP Tahun 2023.

Oleh karena itu, JPU menuntut agar para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Namun demikian, dalam dakwaan subsider, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP Tahun 2023.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan sebelumnya, ditegaskan bahwa tidak benar JPU menuntut bebas para terdakwa secara keseluruhan.

Pemberitaan tersebut dinilai keliru dalam memahami isi tuntutan, karena pada kenyataannya JPU tetap mengajukan tuntutan pidana dalam dakwaan subsider.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak keluarga, kerabat, serta tim kuasa hukum para terdakwa berharap agar Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan secara objektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi yang meringankan.

Mereka juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa pada dasarnya dilatarbelakangi oleh upaya pembelaan terhadap martabat orang tua, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam putusan akhir majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Loading

Penulis : DHS

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang
Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis
Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang
Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya
Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan
Rektor UNIMEN Rombak Struktur Pejabat, Bidik Performa Kampus Makin Kompetitif
Sambut Usia Perak Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari Gelar Pesta Rakyat hingga Launching Inovasi BiVaSS
Menatap Masa Depan Lewat Hidroponik, Cara Rutan Pemalang Asah Keterampilan Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB