Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua

Senin, 13 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Lingkar Dadaha, Kota Tasikmalaya, memasuki agenda tuntutan pada Senin, 13 April 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya terhadap tiga terdakwa setelah melalui rangkaian proses persidangan yang cukup panjang.

Proses persidangan yang telah berjalan sejak agenda pertama hingga tuntutan dinilai tidak sia-sia oleh pihak keluarga terdakwa, rekan-rekan Karang Taruna Kota Tasikmalaya, serta tim kuasa hukum.

Dalam persidangan terungkap berbagai fakta yang kemudian meyakinkan pihak kejaksaan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana murni sebagaimana dakwaan awal.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap orang tua mereka yang diduga mengalami tindak penganiayaan oleh korban dan pihak lain (DKK).

Jaksa bahkan menuntut dengan dakwaan primer, namun dalam pertimbangannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, termasuk penggunaan senjata tajam.

Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A untuk memutuskan ketiga terdakwa bisa bebas dari segala tuntutan hukum.

Tuntutan tersebut disambut haru dan rasa syukur dari keluarga terdakwa, rekan-rekan, serta tim kuasa hukum.

Mereka menilai Ketua tim kuasa hukum, A. Prayoga, S.IP., S.H., M.H., yang juga Direktur LBH Wali Lebah, menyampaikan, tuntutan JPU sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam tuntutan ini, jaksa penuntut umum sangat realistis dan memahami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Apa yang dilakukan para terdakwa adalah bentuk pembelaan diri terhadap harkat dan martabat orang tua yang telah dianiaya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, tindakan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kondisi tersebut terjadi akibat guncangan jiwa hebat saat melihat serangan terhadap orang tua mereka.

Pihak kuasa hukum berharap, dalam agenda putusan mendatang, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan serta sejalan dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Lebih lanjut Sidang putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dan menjadi penentu akhir dari perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.

Loading

Penulis : DHS

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang
Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis
Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang
Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya
Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan
Rektor UNIMEN Rombak Struktur Pejabat, Bidik Performa Kampus Makin Kompetitif
Sambut Usia Perak Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari Gelar Pesta Rakyat hingga Launching Inovasi BiVaSS
Menatap Masa Depan Lewat Hidroponik, Cara Rutan Pemalang Asah Keterampilan Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB