Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua

Senin, 13 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Lingkar Dadaha, Kota Tasikmalaya, memasuki agenda tuntutan pada Senin, 13 April 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya terhadap tiga terdakwa setelah melalui rangkaian proses persidangan yang cukup panjang.

Proses persidangan yang telah berjalan sejak agenda pertama hingga tuntutan dinilai tidak sia-sia oleh pihak keluarga terdakwa, rekan-rekan Karang Taruna Kota Tasikmalaya, serta tim kuasa hukum.

Dalam persidangan terungkap berbagai fakta yang kemudian meyakinkan pihak kejaksaan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana murni sebagaimana dakwaan awal.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap orang tua mereka yang diduga mengalami tindak penganiayaan oleh korban dan pihak lain (DKK).

Jaksa bahkan menuntut dengan dakwaan primer, namun dalam pertimbangannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, termasuk penggunaan senjata tajam.

Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A untuk memutuskan ketiga terdakwa bisa bebas dari segala tuntutan hukum.

Tuntutan tersebut disambut haru dan rasa syukur dari keluarga terdakwa, rekan-rekan, serta tim kuasa hukum.

Mereka menilai Ketua tim kuasa hukum, A. Prayoga, S.IP., S.H., M.H., yang juga Direktur LBH Wali Lebah, menyampaikan, tuntutan JPU sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.

“Dalam tuntutan ini, jaksa penuntut umum sangat realistis dan memahami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Apa yang dilakukan para terdakwa adalah bentuk pembelaan diri terhadap harkat dan martabat orang tua yang telah dianiaya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, tindakan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kondisi tersebut terjadi akibat guncangan jiwa hebat saat melihat serangan terhadap orang tua mereka.

Pihak kuasa hukum berharap, dalam agenda putusan mendatang, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan serta sejalan dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Lebih lanjut Sidang putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dan menjadi penentu akhir dari perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.

Loading

Penulis : DHS

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB