TASIKMALAYA, MNP – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Lingkar Dadaha, Kota Tasikmalaya, memasuki agenda tuntutan pada Senin, 13 April 2026.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya terhadap tiga terdakwa setelah melalui rangkaian proses persidangan yang cukup panjang.
Proses persidangan yang telah berjalan sejak agenda pertama hingga tuntutan dinilai tidak sia-sia oleh pihak keluarga terdakwa, rekan-rekan Karang Taruna Kota Tasikmalaya, serta tim kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan terungkap berbagai fakta yang kemudian meyakinkan pihak kejaksaan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana murni sebagaimana dakwaan awal.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan terhadap orang tua mereka yang diduga mengalami tindak penganiayaan oleh korban dan pihak lain (DKK).
Jaksa bahkan menuntut dengan dakwaan primer, namun dalam pertimbangannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, termasuk penggunaan senjata tajam.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A untuk memutuskan ketiga terdakwa bisa bebas dari segala tuntutan hukum.
Tuntutan tersebut disambut haru dan rasa syukur dari keluarga terdakwa, rekan-rekan, serta tim kuasa hukum.
Mereka menilai Ketua tim kuasa hukum, A. Prayoga, S.IP., S.H., M.H., yang juga Direktur LBH Wali Lebah, menyampaikan, tuntutan JPU sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.
“Dalam tuntutan ini, jaksa penuntut umum sangat realistis dan memahami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Apa yang dilakukan para terdakwa adalah bentuk pembelaan diri terhadap harkat dan martabat orang tua yang telah dianiaya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, tindakan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kondisi tersebut terjadi akibat guncangan jiwa hebat saat melihat serangan terhadap orang tua mereka.
Pihak kuasa hukum berharap, dalam agenda putusan mendatang, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan serta sejalan dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Lebih lanjut Sidang putusan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dan menjadi penentu akhir dari perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan