Tasikmalaya, MNP – Polemik permasalahan penetapan eksekusi pengosongan rumah yang melibatkan para Ahli waris Bapak Abdul Qodir, di Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya kini terus bergulir.
Kasus tersebut memasuki tahapan persidangan ke dua dalam Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya. Rabu (12/03/2025).
Andi Suryadin. S.H selaku Kuasa Hukum sebagian ahli waris Pak Abdul Qodir mengatakan, sebagian ahli waris yang selama ini tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara ini yaitu pak Nana, ibuu susi, Pak Dedi sama Pak Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal mereka ini yang notabene masih ahli waris dari Pak Haji Abdul Qodir saudara kandung dari Pak Jajang,” ucap Andi Suryadin. S.H.
Kliennya tersebut dari mulai persidangan pertama tahun 2017, gugatan pertama sampai kemarin tidak pernah diangkat sebagai pihak.
Makanya, ketika ada penetapan eksekusi pihaknya melakukan upaya hukum ini, untuk melakukan perlawanan terhadap penetapan sita eksekusi tersebut.
“Kami pun kenapa melakukan ini, kita punya bukti yang cukup kuat yaitu keputusan Pengadilan Agama yang membatalkan hibah antara almarhum orang tuanya kepada Pak Jajang Kakak paling gede,” terang Andi Suryadin, SH.
Kemudian lanjut dia, dalam keputusan Pengadilan Agama juga itu sudah jelas dalam amar keputusannya.
“Ya, kan bahwa objek tersebut adalah objek waris yang harus dibagi gitu kan kepada seluruh ahli waris seperti itu dasar kita mengajukan perlawanan hari ini,” bebernya.
Di singgung dengan tindakan pengambilan barang barang yang sempat viral di media sosial, Andi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Polres Tasikmalaya.
Menurut Andi Suryadin SH, ada dugaan kuat bahwa upaya tersebut itu perbuatan melawan hukum, karena yang berhak melaksanakan atau melakukan sita eksekutorial itu adalah pihak pengadilan bukan pihak pemohon.
“Ada dugaan dari beberapa keterangan saksi dan bukti yang kita miliki ini, kami menduga ada oknum-oknum tertentu lah yang melakukan upaya eksekusi pengambilan barang gitu, upaya pengosongan memasuki pekarangan tanpa izin, bahkan sampai merusak gitu kan nah terkait hal itu kami sudah melakukan upaya hukum pelaporan di PolresTasikmalaya,” tegasnya.
Permasalahan tersebut mendapatkan sorotan berbagai pihak, termasuk Ormas Ormas Islam sehingga sampai melakukannya pengawalan untuk proses hukum atau persidangan permasalahan tersebut.
Di tempat sama perwakilan Ormas Islam Ustadz Cucu mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal Samapi akhir permasalahan tersebut.
“Ini kan Peninjauan Kembali atau PK dan menurut saya ini hal yang sangat luar biasa dan perlu pengawalan, dikarenakan PK ini menurut Peninjauan kami ini ada potongan potongan yang belum tersampaikan di karenakan keluarga ini atau ahli waris belum pernah ada persidangan, makanya kami perlu mengawalnya,” tandasnya.
Ustadz Cucu berharap, majelis hakim ketika memang ahli waris dan lawyer fakta fakta atau data yang menjadi pembuktian mudah mudahan tidak lama,” tapi walaupun harus alot ya kami akan kawal sampai beres permasalahan ini,” tutupnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan