Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Sidang Perdata terkait pengrusakan saat pembangunan jalan Liang Saragi II kembali digelar di pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa, 14 April 2026.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro, S.H., MH., didampingi hakim anggota Amelia Nugraha, S.H., dan Anisa, S.H.

Dengan agenda pembuktian surat, Sidang lanjutan ini menghadirkan para pihak utama, yakni Rismodo (Tergugat I), Duntono (Tergugat II), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur yang diwakili Jaksa Pengacara Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dari kubu, Resdiani dihadiri oleh Sabtuno S.H., selaku kuasa hukum penggugat

Saat diwawancarai selepas persidangan, Sabtuno, S.H., mengatakan. Pihaknya sudah mengajukan 17 alat bukti surat.

“Objeknya ini adalah tanah. Dan untuk membuktikan hak kepemilikan tanah, kita sudah mengajukan bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang asli di persidangan,” kata Sabtuno.

Ia mengatakan, bahwa pihak tergugat I dan II juga mengklaim bahwa objek tersebut adalah hak milik tergugat II. Akan tetapi pada saat pemeriksaan alat bukti surat pihak tergugat tidak bisa menunjukkan SHM yang asli.

Semuanya fotocopy. Dan ini sesuai dengan keterangan sebelumnya. Bahwa sertifikat atas nama Duntono itu dijaminkan (agunan) di Bank.

“Ini menjadi pertanyaan kita, kenapa SHM yang dihibahkan bisa jadi agunan,” katanya.

Sabtuno, juga menyoroti keabsahan surat hibah tersebut. Objek dikatakan berupa tanah.

Namun dasar objeknya tidak ada, karena didalam surat hibah tersebut tidak disebutkan Sertifikat Hak Milik nya,, mirisnya hibah seperti ini diketahui oleh Camat dan Kepala Desa.

Dikatakan, hibah seperti itu secara hukum jelas tidak sah karena untuk pengaturan hibah itu sudah jelas, harus didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.

Lebih lanjut diungkapkan, bermodalkan surat hibah tersebut maka tergugat I yang merupakan kepala desa kemudian berani mengalokasikan anggaran untuk pembuatan jalan Liang Saragi II.

“Ini menjadi krusial karena dengan bentuk hibah yang seperti itu proyek bisa jalan, yang menjadi pertanyaan bagaimana nanti bentuk pertanggungjawabannya,” tegas Sabtuno.

Sebelumnya,  pihak tergugat II tidak bisa mengupload bukti suratnya, sehingga saat persidangan tidak ada bukti surat yang bisa ditunjukkan oleh tergugat II.

Sementara untuk persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 April 2026. Dengan agenda pembuktian alat bukti dan saksi

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB