Oknum Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Diduga Selewengkan Anggaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Korupsi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara secara umum, tindakan yang amoral dan merupakan kejahatan sistemik dalam tubuh pemerintahan.

Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah yang dikenal religius juga sebagai kota santri yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan.

Namun demikian, tidak dapat di implementasikan oleh ASN di wilayah pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang telah melakukan serta pencemaran nama baik pemerintahan.

Seperti yang dinyatakan M Rizki Firmansyah selaku Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tasik (GMKT) kepada MNP, Minggu (15/06/2025).

Menurutnya, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya beberapa permasalahan serta dugaan penyelewengan anggaran daerah untuk hal yang tidak semestinya.

Oknum pegawai Dinas PUTRLH yang dalam hal menjabat sebagai sekretaris Dinas diduga telah melakukan praktik penyelewengan anggaran dinas untuk kemenangan salah satu calon dalam pilkada kemarin 2024.

“Tentu hal ini sangat bertentangan dengan prinsip netralitas ASN dan penggunaan anggaran yang akuntabilitas serta transparan. Ada aliran dana senilai ratusan juta rupiah yang di peruntukan kemenangan salah satu calon Bupati,” jelasnya.

Rizki sendiri mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti bukti atas dugaan tindakan tersebut. Dirinya sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan tersebut.

“Kami juga punya bukti dan fakta terkait tindakan tersebut, karena itu kami meminta Inspektorat berperan aktif dalam mengontrol transaksi ABPD serta peruntukannya, kemudian kami juga sudah mendorong dan melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pinta Rizki.

GMKT akan terus mengawal isu yang kini mencuat itu sampai tuntas dan meminta Bupati Tasikmalaya menindak tegas oknum ASN tersebut agar menjadi tolak ukur bagi ASN yang lainnya.

“Kami akan kawal isu ini sampai tuntas dan di tindak secara hukum yang berlaku sesuai KUHP undang-undang pidana korupsi,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru