Oknum Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Diduga Selewengkan Anggaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Korupsi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara secara umum, tindakan yang amoral dan merupakan kejahatan sistemik dalam tubuh pemerintahan.

Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah yang dikenal religius juga sebagai kota santri yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan.

Namun demikian, tidak dapat di implementasikan oleh ASN di wilayah pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang telah melakukan serta pencemaran nama baik pemerintahan.

Seperti yang dinyatakan M Rizki Firmansyah selaku Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tasik (GMKT) kepada MNP, Minggu (15/06/2025).

Menurutnya, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya beberapa permasalahan serta dugaan penyelewengan anggaran daerah untuk hal yang tidak semestinya.

Oknum pegawai Dinas PUTRLH yang dalam hal menjabat sebagai sekretaris Dinas diduga telah melakukan praktik penyelewengan anggaran dinas untuk kemenangan salah satu calon dalam pilkada kemarin 2024.

“Tentu hal ini sangat bertentangan dengan prinsip netralitas ASN dan penggunaan anggaran yang akuntabilitas serta transparan. Ada aliran dana senilai ratusan juta rupiah yang di peruntukan kemenangan salah satu calon Bupati,” jelasnya.

Rizki sendiri mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti bukti atas dugaan tindakan tersebut. Dirinya sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan tersebut.

“Kami juga punya bukti dan fakta terkait tindakan tersebut, karena itu kami meminta Inspektorat berperan aktif dalam mengontrol transaksi ABPD serta peruntukannya, kemudian kami juga sudah mendorong dan melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pinta Rizki.

GMKT akan terus mengawal isu yang kini mencuat itu sampai tuntas dan meminta Bupati Tasikmalaya menindak tegas oknum ASN tersebut agar menjadi tolak ukur bagi ASN yang lainnya.

“Kami akan kawal isu ini sampai tuntas dan di tindak secara hukum yang berlaku sesuai KUHP undang-undang pidana korupsi,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni
Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?
Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD
Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta
Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya
Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru