TASIKMALAYA, MNP – Pendirian bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Cibeureum, Awipari, Kota Tasikmalaya menjadi buah bibir publik.
Pasalnya, bangunan yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Cendikia Cibeureum tersebut diduga kuat berdiri di atas sempadan saluran irigasi, yang secara hukum dilarang oleh peraturan kementerian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, wilayah sempadan harus steril dari bangunan permanen guna melindungi, mengamankan, dan mempertahankan fungsi jaringan irigasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bangunan SPPG tersebut berdiri tepat di atas bibir saluran (sempadan) Tersier Ciwangsa.
Saluran ini diketahui merupakan pecahan dari saluran Irigasi Induk (Primer) Cimulu yang menyambung ke saluran Sekunder Tonggong Londok.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gedung SPPG ini diduga terafiliasi dengan salah satu Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Selain masalah lokasi, status perizinan bangunan tersebut juga dipertanyakan karena adanya alih fungsi lahan.
Bangunan tersebut awalnya merupakan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kemudian direnovasi menjadi pusat layanan gizi (SPPG).
Perubahan fungsi ini secara otomatis mewajibkan pemilik untuk memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Ketua Yayasan SPPG, Riko, membenarkan bahwa gedung tersebut sebelumnya memang digunakan untuk PAUD.
“Bangunan ini sebelumnya sudah ada yaitu untuk peruntukan fasilitas PAUD, bahkan sekarang sekolah PAUD-nya sendiri masih ada,” ujar Riko saat dikonfirmasi, Selasa (14/04/2026).
Saat dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran garis sempadan irigasi, Riko tidak memberikan jawaban pasti.
Terkait dokumen legalitas seperti PBG dan SLF, ia mengklaim bahwa dokumen tersebut telah tersedia, namun hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum dapat menunjukkan bukti otentik dokumen yang dimaksud.
Kondisi ini memicu desakan agar instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya serta bagian pengawasan bangunan (BGN), untuk segera melakukan evaluasi lapangan.
Publik berharap pihak berwenang bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran tata ruang, terlebih program SPPG merupakan bagian dari agenda pelayanan masyarakat yang seharusnya memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dan aturan lingkungan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan