Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pendirian bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Cibeureum, Awipari, Kota Tasikmalaya menjadi buah bibir publik.

Pasalnya, bangunan yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Cendikia Cibeureum tersebut diduga kuat berdiri di atas sempadan saluran irigasi, yang secara hukum dilarang oleh peraturan kementerian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, wilayah sempadan harus steril dari bangunan permanen guna melindungi, mengamankan, dan mempertahankan fungsi jaringan irigasi.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bangunan SPPG tersebut berdiri tepat di atas bibir saluran (sempadan) Tersier Ciwangsa.

Saluran ini diketahui merupakan pecahan dari saluran Irigasi Induk (Primer) Cimulu yang menyambung ke saluran Sekunder Tonggong Londok.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gedung SPPG ini diduga terafiliasi dengan salah satu Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Selain masalah lokasi, status perizinan bangunan tersebut juga dipertanyakan karena adanya alih fungsi lahan.

Bangunan tersebut awalnya merupakan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kemudian direnovasi menjadi pusat layanan gizi (SPPG).

Perubahan fungsi ini secara otomatis mewajibkan pemilik untuk memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Ketua Yayasan SPPG, Riko, membenarkan bahwa gedung tersebut sebelumnya memang digunakan untuk PAUD.

“Bangunan ini sebelumnya sudah ada yaitu untuk peruntukan fasilitas PAUD, bahkan sekarang sekolah PAUD-nya sendiri masih ada,” ujar Riko saat dikonfirmasi, Selasa (14/04/2026).

Saat dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran garis sempadan irigasi, Riko tidak memberikan jawaban pasti.

Terkait dokumen legalitas seperti PBG dan SLF, ia mengklaim bahwa dokumen tersebut telah tersedia, namun hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum dapat menunjukkan bukti otentik dokumen yang dimaksud.

Kondisi ini memicu desakan agar instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya serta bagian pengawasan bangunan (BGN), untuk segera melakukan evaluasi lapangan.

Publik berharap pihak berwenang bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran tata ruang, terlebih program SPPG merupakan bagian dari agenda pelayanan masyarakat yang seharusnya memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dan aturan lingkungan.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni
Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru