Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Pendirian bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Cibeureum, Awipari, Kota Tasikmalaya menjadi buah bibir publik.

Pasalnya, bangunan yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Cendikia Cibeureum tersebut diduga kuat berdiri di atas sempadan saluran irigasi, yang secara hukum dilarang oleh peraturan kementerian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, wilayah sempadan harus steril dari bangunan permanen guna melindungi, mengamankan, dan mempertahankan fungsi jaringan irigasi.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bangunan SPPG tersebut berdiri tepat di atas bibir saluran (sempadan) Tersier Ciwangsa.

Saluran ini diketahui merupakan pecahan dari saluran Irigasi Induk (Primer) Cimulu yang menyambung ke saluran Sekunder Tonggong Londok.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gedung SPPG ini diduga terafiliasi dengan salah satu Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Selain masalah lokasi, status perizinan bangunan tersebut juga dipertanyakan karena adanya alih fungsi lahan.

Bangunan tersebut awalnya merupakan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kemudian direnovasi menjadi pusat layanan gizi (SPPG).

Perubahan fungsi ini secara otomatis mewajibkan pemilik untuk memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Ketua Yayasan SPPG, Riko, membenarkan bahwa gedung tersebut sebelumnya memang digunakan untuk PAUD.

“Bangunan ini sebelumnya sudah ada yaitu untuk peruntukan fasilitas PAUD, bahkan sekarang sekolah PAUD-nya sendiri masih ada,” ujar Riko saat dikonfirmasi, Selasa (14/04/2026).

Saat dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran garis sempadan irigasi, Riko tidak memberikan jawaban pasti.

Terkait dokumen legalitas seperti PBG dan SLF, ia mengklaim bahwa dokumen tersebut telah tersedia, namun hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum dapat menunjukkan bukti otentik dokumen yang dimaksud.

Kondisi ini memicu desakan agar instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya serta bagian pengawasan bangunan (BGN), untuk segera melakukan evaluasi lapangan.

Publik berharap pihak berwenang bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran tata ruang, terlebih program SPPG merupakan bagian dari agenda pelayanan masyarakat yang seharusnya memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dan aturan lingkungan.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya
Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan
Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS
Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas
Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran
Septyan Hadinata: Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Tetapi Tarekat Kebangsaan
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Harlah Pancasila 2026 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Konsisten Berbagi, CV Assalam Family Rutin Gelar Santunan di Bantarsari Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:36 WIB

Saat Sang Merah Putih Berkibar, Semangat Pancasila Kembali Diteguhkan di Tasikmalaya

Senin, 1 Juni 2026 - 19:40 WIB

Semrawut dan Menjuntai, Kabel Fiber Optik di Depan Perum Andalusia Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ketua BBC Kota Tasikmalaya Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Galih LS

Senin, 1 Juni 2026 - 15:54 WIB

Satu Laporan, Tiga Tersangka Tertangkap: 110 Polri Jadi Gerbang Pengungkapan Kasus Narkoba di Palas

Senin, 1 Juni 2026 - 15:42 WIB

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi - AI

Barito Timur

Larangan Memulai Pekerjaan Mendahului Tahun Anggaran

Senin, 1 Jun 2026 - 15:42 WIB