Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Sebuah prahara yang menggoncang nilai-nilai kesetiaan kini tengah menjadi buah bibir di Kabupaten Garut.

Seorang oknum pegawai organik PT Pos Indonesia Cabang Garut berinisial R, diduga kuat terjerat hubungan gelap dengan seorang wanita bersuami yang berinisial U, merupakan karyawan di salah satu perusahaan leasing ternama di wilayah yang sama.

Luka menganga ini dibuka langsung oleh Angga, suami sah dari U. Dengan nada bicara yang bergetar namun tegas, Angga membeberkan bukti-bukti pengkhianatan yang meremukkan fondasi rumah tangganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan sekadar kabar burung, Angga menyebut istrinya telah memberikan pengakuan yang menyayat hati: adanya hubungan terlarang hingga terjadinya persetubuhan sebanyak dua kali.

“Dia sudah mengakui pernah berselingkuh dan melakukan hubungan badan,” ungkap Angga dengan nada getir, Selasa (14/04).

Dugaan perselingkuhan ini bukan sekadar khilaf sesaat. Berdasarkan penelusuran Angga, hubungan gelap tersebut diduga telah berurat akar selama beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, di tengah pengkhianatan yang terungkap, U justru melayangkan gugatan cerai terhadap Angga—sebuah langkah yang dianggap sebagai upaya memutarbalikkan fakta demi melegalkan hubungan terlarang tersebut.

“Dia menggugat cerai, padahal saya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Saya hanya mencari keadilan atas kehormatan saya yang diinjak-injak,” tegasnya.

Pihak PT Pos Indonesia Cabang Garut melalui Humas Selma, tidak menampik identitas oknum berinisial R sebagai pegawai tetap (organik) yang telah mengabdi sejak November 2017 dan kini menduduki posisi strategis di bagian Marketing (Penjualan).

Meski hingga saat ini R tercatat belum memiliki catatan pelanggaran disiplin, pihak Kantor Pos Garut menegaskan tidak akan tinggal diam jika moralitas perusahaan tercoreng.

“Silakan sampaikan pengaduan secara tertulis. Jika terbukti melanggar etika dan disiplin, kami akan proses sesuai aturan perusahaan yang berlaku,” tegas Selma saat ditemui di Kantor Pos Garut, Senin (13/4/26)

Angga kini berdiri di persimpangan jalan antara kesabaran dan keadilan. Ia menyatakan tengah mempertimbangkan secara matang untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana.

Baginya, ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan soal sanksi moral bagi mereka yang dengan sengaja menghancurkan institusi pernikahan orang lain.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari manajemen PT Pos Indonesia. Akankah perusahaan BUMN ini memberikan sanksi berat bagi oknum yang mencederai integritas, ataukah drama memilukan ini akan menguap begitu saja di balik meja birokrasi?

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni
Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru