Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Sebuah prahara yang menggoncang nilai-nilai kesetiaan kini tengah menjadi buah bibir di Kabupaten Garut.

Seorang oknum pegawai organik PT Pos Indonesia Cabang Garut berinisial R, diduga kuat terjerat hubungan gelap dengan seorang wanita bersuami yang berinisial U, merupakan karyawan di salah satu perusahaan leasing ternama di wilayah yang sama.

Luka menganga ini dibuka langsung oleh Angga, suami sah dari U. Dengan nada bicara yang bergetar namun tegas, Angga membeberkan bukti-bukti pengkhianatan yang meremukkan fondasi rumah tangganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan sekadar kabar burung, Angga menyebut istrinya telah memberikan pengakuan yang menyayat hati: adanya hubungan terlarang hingga terjadinya persetubuhan sebanyak dua kali.

“Dia sudah mengakui pernah berselingkuh dan melakukan hubungan badan,” ungkap Angga dengan nada getir.

Dugaan perselingkuhan ini bukan sekadar khilaf sesaat. Berdasarkan penelusuran Angga, hubungan gelap tersebut diduga telah berurat akar selama beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, di tengah pengkhianatan yang terungkap, U justru melayangkan gugatan cerai terhadap Angga—sebuah langkah yang dianggap sebagai upaya memutarbalikkan fakta demi melegalkan hubungan terlarang tersebut.

“Dia menggugat cerai, padahal saya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Saya hanya mencari keadilan atas kehormatan saya yang diinjak-injak,” tegasnya.

Pihak PT Pos Indonesia Cabang Garut melalui Humas Selma, tidak menampik identitas oknum berinisial R sebagai pegawai tetap (organik) yang telah mengabdi sejak November 2017 dan kini menduduki posisi strategis di bagian Marketing (Penjualan).

Meski hingga saat ini R tercatat belum memiliki catatan pelanggaran disiplin, pihak Kantor Pos Garut menegaskan tidak akan tinggal diam jika moralitas perusahaan tercoreng.

“Silakan sampaikan pengaduan secara tertulis. Jika terbukti melanggar etika dan disiplin, kami akan proses sesuai aturan perusahaan yang berlaku,” tegas Selma saat ditemui di Kantor Pos Garut, Senin (13/4/26)

Angga kini berdiri di persimpangan jalan antara kesabaran dan keadilan. Ia menyatakan tengah mempertimbangkan secara matang untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana.

Baginya, ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan soal sanksi moral bagi mereka yang dengan sengaja menghancurkan institusi pernikahan orang lain.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari manajemen PT Pos Indonesia. Akankah perusahaan BUMN ini memberikan sanksi berat bagi oknum yang mencederai integritas, ataukah drama memilukan ini akan menguap begitu saja di balik meja birokrasi?

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB