Tasikmalaya, MNP – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya menggelar Penyuluhan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2023 di Kel Sukajaya Kec Bungursari.
Nampak hadir, Sekmat Bungursari, Lurah Sukajaya, RT RW, Ibu kader dan masyarakat Kelurahan Sukajaya, Jumat (24/11/2023).
Dalam pemaparannya, Sekretaris Camat Bungursari Yedi menekankan pentingnya dalam proses pengukuran bersama pihak BPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awas dalam pengukuran itu wajib menghadirkan pemilik batas tanah kita, karena kalau salah ukur kedepannya akan jadi permasalahan,” tegas Yedi.
Sekmat berharap, warga bisa memanfaatkan peluang program PTSL, sebagai bentuk kepemilikan yang sah secara hukum.
“Semoga nantinya, sertifikat dari PTSL bisa membawa manfaat kepada masyarakat,” ungkap Yedi.
Ditempat sama, Nandang selaku Wakil Ketua Kepanitiaan Fisik PTSL BPN Kota Tasikmalaya menerangkan tentang aturan program PTSL. Pemerintah wajib mendaftarkan tanah masyarakat agar memiliki sertifikat.
Dijelaskan Nandang, sertifikat tanah adalah kepemilikan yang sah dimata hukum, untuk itu dirinya meminta kepada hadirin yang datang ke penyuluhan PSTL agar mensosialisasikan lagi kepada masyarakat.
“Ayo manfaatkan kesempatan program ini, belum tentu tahun mendatang bisa ada lagi PTSL, karena biasanya beda pemerintahan bisa beda lagi programnya,” pinta Nandang.
Namun, dirinya berpesan, sebelum mendaftar PSTL, jika tanahnya masih bersengketa atau masih memiliki ahli waris yang harus dibagikan agar segera membereskan dulu.
“Karena akan menghambat proses pembuatan sertifikat. Bereskan dulu saja, jangan ketika daftar PTSL, tapi malah jadi masalah,” tandas Nandang.
Dia pun menginformasikan kepada masyarakat, sekarang ada aplikasi terkait sertifikat tanah. “Sebab kedepannya tahun 2025, BPN dituntut ke pelayanan secara elektronik,” tutup Nandang.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan