Polemik Program PTSL di Kel Cipari, Gegara ini Hasil Pertemuan dengan BPN Nihil 

Kamis, 22 September 2022 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Program Percepatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya menuai polemik.

Masalahnya, ada dugaan salah ukur tanah warga dengan sepadan Sungai Cikunten II dibawah naungan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Citanduy.

Guna mencari titik temu, hari ini diadakan pertemuan antara pihak BPN, BBWS Citanduy, panitia PTSL dan aparatur Kelurahan Cipari.

Sayangnya, BBWS Citanduy yang notabene pihak penting dalam permasalahan tidak bisa hadir di pertemuan ini, dengan alasan ada kegiatan di daerah Cicalap.

Hasil pertemuan, sumber permasalahan terkait 70 bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sepadan Sungai Cikunten II masuk program PTSL, sampai saat ini belum ada kejelasan status hukum kepemilikan tanah.

Ketika awak media MNP mengkonfirmasi Ganjar selaku perwakilan BPN Kota Tasikmalaya mengatakan, data pengajuan bidang tanah yang masuk pada program PTSL sampai hari ini data 70 bidang tanah.

“Semua pengajuan PTSL belum bisa diproses, dikarenakan belum ada penanda tanganan dari pihak BBWS Citanduy, dan data masih kurang,” ungkap Ganjar.

Ketua panitia PTSL kel Cipari Eful Syaefuloh menjelaskan, pengajuan dan pemberitahuan tertulis secara data sistematis sudah dikirimkan ke pihak BBWS.

“Tapi dengan berbagai alasan, pihak BBWS Citanduy sampai hari ini tidak ada respon untuk datang dalam pertemuan dengan pihak terkait,” cetus Eful.

Dia menegaskan, jangan salahkan, jika masyarakat akan datang ke kantor BBWS Citanduy, madam ingin kejelasan mempertanyakan hak atas tanah tersebut.

“Supaya pembuatan sertifikat tanah program PTSL bisa cepat terealisasi, dengan status legal hukumnya jelas,” imbuh Eful.

Senada, pihak kecamatan Mangkubumi diwakili Agus Herla Rusana Kasi pemerintahan menyebutkan, permasalahan bidang tanah ini kaitan teknis yaitu kurang kerjasama antara pihak steakholder antara BPN dan BBWS Citanduy.

Sementara kata Agus, unsur pemerintahan yang selalu disalahkan oleh masyarakat terkait pelayanan publik. Tapi, disisi lain, pihak dinas terkait kurang merespon akan masalah ini.

“Masyarakat kan punya hak atas bukti kepemilikan tanah, seyogianya pihak BBWS Citanduy bisa merespon dengan cepat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” tutup Agus. (Yudi).

Loading

Berita Terkait

Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD
Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura Desak Kejaksaan Selidiki Tata Kelola Yayasan Penerima Dana MBG
Pemdes Campaka Garut Gelar Musdes LPJ BUMDes Jaya Mandiri Semester I 2026
KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?
“Domba Adu” : Saat Ulama dan HPDKI Menyatukan Agama, Budaya dan Ekonomi Umat
SMKN 6 Garut Terima Bantuan Revitalisasi Pembangun RPS Teknik Komputer dan Jaringan
Pengacara PT SJP Buka Suara Soal Tambang, Siap Tempuh Jalur Hukum, Legalitas Dokumen Tetap Minta Diuji
Kisah Haru Dede Ari Warga Lumpuh Sejak Kecil, Famili FHF Siap Salurkan Donasi Lewat Live TikTok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura Desak Kejaksaan Selidiki Tata Kelola Yayasan Penerima Dana MBG

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Campaka Garut Gelar Musdes LPJ BUMDes Jaya Mandiri Semester I 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:54 WIB

KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:47 WIB

“Domba Adu” : Saat Ulama dan HPDKI Menyatukan Agama, Budaya dan Ekonomi Umat

Berita Terbaru

Berita terbaru

KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?

Senin, 19 Okt 2026 - 14:54 WIB