Tasikmalaya, MNP – Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya akan dirampingkan. Namun, dipenghujung akhir tahun sampai saat ini pembahasan masih belum beres.
“Perampingan mungkin tidak akan keburu, pembahasan belum beres, harus ada rekomendasi dari pusat, masih ada yang harus direvisi,” kata Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).
Apalagi lanjut Ivan, pegawai Kemendagri banyak yang jadi Penjabat Kepala Daerah, sehingga pengajuan dari berbagai kota atau kabupaten bisa menjadi lambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kata Ivan, bisa saja SOTK baru tersebut dibuatkan Peraturan Daerah (Perda), tapi itu juga tetap harus bertahap melalui provinsi, terus Mendagri.
“Ya, bisa saja di Perdakan, berlakunya tahun depan, melalui BKN Mendagri. tinggal teknisnya seperti apa. Karena beriringan dengan penetapan APBD tahun 2024,” jelasnya.
Lanjut Ivan, ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan disatukan diantaranya DPPKPBP3A ke Dinas Sosial, Dinas Perwaskim ke PUTR, Dinas Perindag ke Disnaker, lalu Dinas Koperasi UKM berdiri sendiri.
Adapun, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masih menunggu persetujuan Mendagri. Pasalnya, ada surat dari pusat bahwa di daerah harus diperluas terkait kearsipan.
“Kita lihat saja nanti akhir tahun, keburu atau tidak perampingan OPD,” tandas Ivan.
Penulis : Redi Setiawan