Aktivis Geram: Fungsi P2B Tasikmalaya Mandul, Marak Pelanggar Sempadan Sungai

Senin, 29 September 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Bangunan (P2B) di Kota Tasikmalaya menuai kritik keras dari elemen masyarakat.

Satuan ini dinilai mandul karena maraknya bangunan permanen yang melanggar sempadan sungai dan jalan dibiarkan, sementara penindakan hanya gencar dilakukan terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Kritik tajam ini disampaikan oleh Asep Devo, Koordinator Aliansi LSM/Ormas Kecamatan Bungursari sekaligus Ketua DPD LPLHI Tasikmalaya, pada Senin (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“P2B dari dulu seolah-olah tidak berfungsi. Bangunan yang berada di sempadan sungai maupun sempadan jalan semakin banyak. Jadi jelas P2B tidak ada action, kecuali hanya ke pedagang kaki lima yang dieksekusinya. Mana (penindakan terhadap) yang melanggar sempadan sungai maupun jalan? Saya rasa gak ada,” tegas Asep Devo.

Dirinya mempertanyakan keberanian dinas teknis, khususnya Dinas PUTR dan Satpol PP sebagai eksekutor, untuk membongkar bangunan pengusaha besar yang melanggar aturan.

Asep Devo mengingatkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, dan berdasarkan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015, sempadan sungai dan jalan adalah aset yang dikelola pemerintah.

“Di sini ada Dewan sebagai pengawasan, ya jalankan sesuai tupoksinya. Jangan sampai legislatif maupun eksekutif melihat karena yang melanggar itu pengusaha atau banyak uang,” kata Asep Devo.

Lebih lanjut, ia menyoroti kasus pembangunan gudang tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), khususnya di wilayah Bungursari. Ia mengeluhkan bahwa pemerintah hingga kini hanya melakukan pengecekan dan survei tanpa ada tindakan tegas.

“Masalah gudang yang tidak berizin, sampai sekarang belum ada tindakan. Seolah-olah pemerintah tidak berani, seolah-olah tidak ada regulasi yang jelas,” ungkapnya.

Asep Devo memberikan ultimatum kepada pihak pemerintah. Jika dalam waktu dua minggu setelah audiensi tidak ada progres atau tindakan tegas.

Dia mengancam akan membawa seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk melaksanakan sidak langsung ke lokasi gudang-gudang yang diduga melanggar peraturan.

“Jika sampai nanti tidak ada (tindakan), maka kami akan ajak semua pihak baik itu dari legislatif maupun eksekutif dan semua pihak terkait untuk melakukan sidak langsung ke lokasi,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru