Soroti Banjir, Tasik Progressive Society Sebut Lemahnya Tata Ruang dan Pengawasan

Selasa, 23 September 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Tasik Progressive Society (TPS) menggelar rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Tasikmalaya dan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perwaskim, PLN, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa(23/09/2025).

Agenda utama forum ini membahas persoalan tata kelola bangunan, penataan wilayah, hingga problematika banjir yang kerap melanda Kota Tasikmalaya.

Ketua Umum TPS, Dadi Abidarba, dalam paparannya menegaskan bahwa banjir yang sering terjadi di Kota Tasikmalaya bukan semata-mata akibat curah hujan tinggi. Menurutnya, lemahnya regulasi, pengawasan, dan tata kelola ruang perkotaan menjadi faktor pemicu utama.

“Intensitas hujan satu jam saja sudah cukup membuat beberapa titik di kota banjir. Ini jelas indikasi ada masalah serius dalam tata ruang kita. Banjir bukan hanya karena hujan, tapi karena bangunan berdiri tanpa kendali dan aturan tidak ditegakkan,” ujar Dadi.

Ia menyoroti bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat sejauh ini sebenarnya sudah menunjukkan keberpihakan terhadap pelestarian lingkungan, terutama dalam hal pengawasan aktivitas penambangan atau galian. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

“Jika pengawasan tidak ketat, kerusakan daya dukung lingkungan akan semakin parah,” tambahnya.

Dadi juga menyinggung soal kepatuhan terhadap aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mengamanatkan hanya 40 persen lahan dapat dibangun, sementara 60 persen sisanya harus tetap berfungsi sebagai ruang terbuka untuk menjaga resapan air.

“Kenapa aturan ini dibuat? Karena untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah erosi serta banjir. Tapi faktanya, aturan KDB sering diabaikan,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan larangan pendirian bangunan di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET) yang seharusnya sudah jelas diatur. Ia juga menyoroti keberadaan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang menurut regulasi tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan.

“Perumahan yang dipaksakan berdiri di LSD jelas melanggar undang-undang. Tidak boleh ada pengecualian. Jika tetap membangun, maka harus dilakukan ruislag dengan kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial,” paparnya.

Lebih jauh, Dadi menyoroti keberadaan hotel bintang lima, kafe, dan sejumlah bangunan swasta yang diduga berdiri di atas sempadan sungai.

Menurutnya, pelanggaran semacam ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkontribusi terhadap penyempitan aliran air dan memperparah banjir.

“Pemerintah daerah jangan hanya melihat aspek ekonomi semata. Keberadaan LSD dan sempadan sungai adalah benteng terakhir ketahanan pangan dan lingkungan hidup masyarakat. Kalau ini rusak, dampaknya sangat besar,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Dadi juga menyampaikan kekecewaannya karena sejumlah pejabat inti tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Ia menilai, pembahasan masalah serius seperti tata kelola bangunan dan ancaman banjir seharusnya dihadiri langsung oleh kepala dinas maupun Wali Kota Tasikmalaya.

“Kami menyesalkan ketidakhadiran kepala dinas dan wali kota. Kalau hanya diwakili, pembahasan tidak akan tuntas. Audiensi lanjutan harus dihadiri langsung oleh wali kota, kepala dinas, bahkan direksi perusahaan terkait. Jangan hanya kirim utusan, ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” pungkasnya.

Rapat dengar pendapat ini diharapkan tidak berhenti pada diskusi semata, melainkan menjadi momentum bagi DPRD Kota Tasikmalaya bersama pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi tata ruang serta menegakkan aturan secara konsisten, demi mencegah bencana banjir yang terus berulang di Kota Tasikmalaya.

Loading

Penulis : SN

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Rencana Gotong Royong SOR Wirawangsa, Septyan Hadinata: Jangan Hanya Rumput yang Dibersihkan
Bupati Jeneponto Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Penguatan Program Pembangunan
Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23
Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 
Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK
Kepala Desa Ranca Bungur Contoh Nyata Anti Sinergi Lintas Sektoral di Kab. Bogor
Jelang Sidang Kesimpulan: Peta Tumpang Tindih Lahan Mendadak Muncul, Sikap BPN Bartim Disorot
TMMD ke-128 Garut Ditutup, Warga Malangbong Punya Jalan Baru Setelah 40 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:59 WIB

Rencana Gotong Royong SOR Wirawangsa, Septyan Hadinata: Jangan Hanya Rumput yang Dibersihkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:40 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Penguatan Program Pembangunan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:07 WIB

Istimewa! Bupati Pakpak Bharat Siapkan Hadiah Sepeda Motor, Kawal Anggaran LPTQ di MTQ ke-23

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dosen Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Dampingi RSUD dr Soekardjo Susun Clinical Pathway Penyakit Prioritas Nasional 

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:37 WIB

Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK

Berita Terbaru