Langgar Aturan Sempadan Sungai, DPD LPLHI Soroti Pembangunan di Sukamaju Kidul

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Bangunan yang berdiri di sempadan sungai sudah jelas melanggar peraturan, namun di Kota Tasikmalaya masih marak terjadi.

Hal itu dikatakan Asep Devo Ketua salah satu pemerhati lingkungan yang kini menjabat sebagai Ketua DPD LPLHI Kota Tasikmalaya, Rabu (23/07/2025).

Dirinya merasa bingung dan ambigu terhadap pembiaran pelanggaran tersebut, karena LPLHI sudah konfirmasi terkait pembangunan di sempadan sungai kepada instansi terkait.

“Saya sudah menanyakan temuan pelanggaran ini kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat maupun PUTR Kota Tasikmalaya, namun mereka saling lempar,” jelas Asep Devo.

Bahkan lanjut dia, LPLHI sempat konfirmasi ke Camat Indihiang melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak membalas terkait dengan kebijakan dengan Pembangunan di sempadan sungai.

“Ini sudah jelas ini melanggar peraturan bahkan sangat tidak mengindahkan himbauan Kang Dedi Mulyadi (KDM) masalah di larangnya pembangunan di sempadan sungai,” tegasnya.

Diketahui, DPD LPLHI menyoroti pembangunan di wilayah Jl. Brigjen Wisata Kusumah, Kel. Sukamaju Kidul, Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya yang diduga keras melanggar terhadap peraturan peraturan sempadan Sungai.

“Cobalah kepada dinas dinas terkait jangan tambah lagi banyak bangunan yang melanggar peraturan, khususnya yang berhubungan dengan sempadan sungai,” cetusnya.

Asep Devo membeberkan peraturan yang mengatur jarak sempadan sungai, salah satunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Di peraturan ini sudah jelas menetapkan garis sempadan sungai, yaitu batas antara wilayah sungai dengan daratan di sekitarnya, dan mengatur jarak minimal bangunan dari tepi sungai,” ungkap Asep Devo.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, rencananya DPD LPLHI Kota Tasikmalaya akan melayangkan surat ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk meminta Audiensi dan memanggil pihak pihak terkait, terutama hal perizinan.

“Kami minta pemerintah harus memberhentikan pembangunan tersebut. insyaallah Minggu depan LPLHI akan menggelar audiens minggu depan di DPRD Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda
600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?
Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU
Paguyuban Online Bersatu Geruduk DPRD: Desak Evaluasi Aturan Transportasi Maxim
Wujudkan Wilayah Bebas TB dan Kanker Serviks, Puskesmas Cibeureum Perkuat Kolaborasi
Parah! Koperasi di Bartim Diduga Catut Nama Dinas, Gelapkan Rp13 Juta hingga Menunggak Pajak Rp3,3 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:20 WIB

DPRD Cium Dugaan Kebocoran PAD Pajak Maxim, Komisi II Siap Panggil Dispenda

Selasa, 15 September 2026 - 16:11 WIB

600 Branding Maxim Beroperasi, Hanya 49 Terdata Pajak: Ke Mana Potensi PAD Kota Tasikmalaya?

Selasa, 15 September 2026 - 16:01 WIB

Jabat PAW Kades Buniasih, Ohid Bertekad Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 13:49 WIB

Tanggap Kebutuhan Warga Dusun Kayu Tabu, Satpolairud Polres Lamsel Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 13:34 WIB

Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab Jeneponto Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Seluruh SPBU

Berita Terbaru