Garut, MNP — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Sabtu dini hari (9/8/2025).
Kasat Reserse Narkoba AKP Usep mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Pabuaran, Desa Mancagahar.
Pelaku yang diamankan bernama I (46), merupakan seorang nelayan warga Kecamatan Pameungpeuk yang sudah lima kali menerima dan mengedarkan sabu dari seorang pengedar bernama Nurjaman yang saat ini masih dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan pelaku disita puluhan paket sabu yang dikemas rapi, alat-alat untuk mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, serta sebuah handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar AKP Usep kepada awak media, Senin (11/8/2025).
“Pelaku selain mengedarkan juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah AKP Usep.
Polres Garut berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
![]()
Penulis : Wawan Uje
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan