Proyek Gedung Koperasi Merah Putih di Rantau Minyak Disorot, Diduga Abaikan Transparansi dan K3

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, hingga memasuki bulan ketiga pengerjaan, proyek tersebut diduga mengabaikan aspek transparansi dan keselamatan kerja, Kamis (19/03/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan plang proyek yang semestinya memuat informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, serta pihak pelaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan untuk menutup akses informasi publik.

Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga tidak dijalankan.

Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya, yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka selama proses pembangunan berlangsung.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi terkait pihak kontraktor, seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana proyek tersebut.

“Saya tidak tahu, Pak, siapa kontraktornya. Saya baru dua hari kerja di sini. Coba tanya saja ke kepala desa,” ujarnya singkat.

Kondisi ini semakin memicu pertanyaan publik terkait transparansi proyek. Salah seorang warga Desa Rantau Minyak yang enggan disebutkan namanya juga mempertanyakan besaran anggaran serta volume pekerjaan pembangunan gedung tersebut.

“Kami sebagai warga berhak tahu ini anggarannya berapa, sumbernya dari mana, dan spesifikasi bangunannya seperti apa,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pihak terkait mengenai proyek tersebut.

Minimnya informasi yang tersedia dinilai berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan, termasuk keterbukaan informasi publik serta penerapan standar keselamatan kerja.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru