LAMPUNG SELATAN, MNP -Pembangunan proyek gedung Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung menuai sorotan tajam dari awak media.
Pasalnya, proyek yang tengah berjalan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip transparansi publik serta mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, hingga tanggal 10 Maret 2026, tidak ditemukan adanya pemasangan papan plang proyek yang memuat informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, serta identitas pelaksana kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, indikasi minimnya penerapan standar K3 juga terlihat jelas selama proses pembangunan berlangsung.
Ketiadaan papan informasi proyek ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Padahal, sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2026, Wartono selaku Kepala Desa Rantau Minyak memberikan pernyataan yang terkesan lepas tanggung jawab.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan dalam proyek tersebut.
“Silakan saja diberitakan, saya tidak ada kepentingan di situ. Kalau ingin tahu, tanyakan saja ke koramil dan konsultan,” ujar Wartono kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek.
Publik menilai, sebagai bagian dari pemerintahan desa, seharusnya ada peran aktif dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan, termasuk dalam hal transparansi dan keselamatan kerja.
Di sisi lain, ketiadaan standar K3 di lokasi proyek juga menjadi perhatian serius.
Tidak terlihat adanya perlengkapan keselamatan kerja yang memadai bagi para pekerja, yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka selama proses pembangunan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koramil maupun konsultan proyek terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Transparansi dan keselamatan kerja bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan