Pemkot Tasikmalaya Diminta Tegas Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai 

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pengelolaan sungai dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Melihat dari Undang Undang atau peraturan tersebut sangat jelas secara spesifik tentang sungai, termasuk definisi, batas, pemanfaatan, dan perlindungan sempadan sungai sudah di atur dan tidak ada seorangpun yang bisa mengatur lebih dari pemerintah.

Melihat kondisi di Kota Tasikmalaya banyak yang seolah olah tidak mengindahkan tentang UU sempadan sungai yang merujuk pada aturan hukum yang mengatur zona penyangga (riparian zone) di tepi sungai.

Yang mana berfungsi untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan fungsi sungai, padahal sempadan sungai memiliki peran sangat penting dalam menjaga kualitas air, mencegah erosi, dan melindungi ekosistem sungai.

Menyikapi kondisi di Kota Tasikmalaya tersebut Asep Solehudin yang biasa di panggil Asep Devo salah satu tokoh sekaligus ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya juga Anggota bagian Hukum dan lingkungan hidup Forum Koordinasi Pengelolaan DAS (FKPDAS) Kota Tasikmalaya akan melakukan aksi Damai kepada Pemerintahan Kota Tasikmalaya dalam waktu dekat ini.

Asep Devo merasa kondisi lingkungan khususnya masalah sempadan sungai di Kota Tasikmalaya cukup miris bertahan tahun bahkan sudah puluhan tahun banyak sekali pelanggaran pelanggaran dalam pemanfaatan sempadan jalan,

Oleh karena itu, pihaknya selaku lembaga atau organisasi yang peduli terhadap lingkungan akan melakukan aksi damai dalam waktu dekat dekat ini guna mengingatkan, mendorong pemerintah kota Tasikmalaya.

“Guna melakukan tindakan tegas sesuai dengan regulasi peraturan dalam menertibkan pelanggaran pelanggaran tersebut,” tutur Asep Devo kepada MNP. Minggu (25/05/2025).

Asep sendiri menaruh harapan besar kepada kepemimpinan Pemerintahan Kota Tasik yang sekarang guna bisa mengimplementasikan UU atau peraturan peraturan tersebut.

“Kita sangat menaruh harapan besar kepada kepemimpinan Kota Tasik yang sekarang dan saya yakin bisa asal pak Viman dan Diky Chandra bisa bertindak tegas,” ucap Asep.

Apalagi lanjutnya, sekarang Kang Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) lagi giat giatnya menertibkan para masyarakat atau oknum yang memberikan ijin bangunan di atas sempadan sungai.

“Itu merupakan peluang baik buat pak Viman tinggal komunikasi politik dengan KDM, guna menertibkan carut marut sempadan Sungai di Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru