Enrekang, MNP – Sungai Mata Allo bermuara melintasi sejumlah kecamatan, Buntu Batu, Baraka, Alla, Curio, Malua dan Enrekang.
Aliran Sungai Mata Allo juga merupakan sumber pengairan bagi aktivitas perkebunan dan pertanian masyarakat di Kabupaten Enrekang.
Aan Sukariadi mengatakan bahwa, saat ini, Sungai Mata Allo telah rusak akibat aktivitas Tambang Emas illegal yang beroperasi sejak 3 atau 4 Tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sungai yang dulunya sangat indah alirannya, telah berubah menjadi kubangan yang tidak memiliki manfaat, melainkan area berbahaya. Sabtu, (22/03/2025).
Aan menyebut, setiap hari setidaknya ada 2 buah alat berat (Ekskavator) yang mengeruk sungai tepatnya di antara Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka dan Desa Bonto, Kecamatan Malua.
“Hal itu mengakibatkan perubahan benteng alam dan sempadan sungai mengalami kerusakan parah akibat ekstaktif penambangan,” jelasnya.
Warga menilai sikap pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan hingga aparat penegak hukum (Polsek Baraka) seolah-olah abai terhadap aktivitas tambang yang nyata melakukan kerusakan yang maha parah di Sungai Mata Allo, Baraka.
“Seharusnya kita semua menyadari dampak dari aktivitas tambang tersebut, sangat akan rentan mengakibatkan bencana alam yang merusak lokasi-lokasi perkebunan, persawahan masyarakat dan mengancam kelangsungan hidup ekosistem sungai.
“Bagaimana tidak, penumpukan pasir hasil kerukan Ekskavator di tengah aliran sungai mengakibatkan pinggiran sungai terkikis (erosi) dan menurunkan kualitas air akibat tercemar menjadi keruh,” ungkapnya.
Menurut Aan, aktivitas tambang tersebut merusak sumber daya sungai yang sangat erat kaitannya dengan hajat hidup masyarakat bukan hanya yang bermukim di Kecamatan Baraka.
Kegiatan tambang di Sungai Mata Allo, Kecamtan Baraka, Kabupaten Enrekang telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
1. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
3. Permen Lingkungan Hidup No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Hingga saat ini pemilik tambang tetap melakukan penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan.
Selain itu, diduga kuat bahwa pemilik tambang tidak mematuhi sejumlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Salah satu faktanya adalah, pemilik tambang tidak pernah melakukan konsultasi publik dengan masyarakat terkait dokumen lingkungan yang mereka miliki.
“Hal ini menjadi penyebab utama kegiatan tambang tersebut merusak lingkungan,” tutup Aan.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan