Gawat!! Wabup Bartim Sidak ke PT Bartim Coalindo, Temukan Pelanggaran dan Kerusakan Lingkungan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Wakil Bupati Barito Timur (Bartim), Adi Mula Nakalelu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tambang PT Bartim Coalindo. Dalam sidak tersebut, Wabup menemukan adanya dugaan pelanggaran serta kerusakan lingkungan di area operasional perusahaan.

Sidak lapangan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan. Wabup Adi Mula Nakalelu turun langsung ke lokasi dan meninjau sejumlah titik yang diduga bermasalah.

Dalam kegiatan tersebut, Wabup Bartim didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur untuk melakukan pengecekan dan pengawasan teknis di lapangan.

Adi Mula Nakalelu menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Bartim wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan lingkungan.

“Jika ditemukan pelanggaran dan kerusakan lingkungan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Jum’at (30/01).

Pemerintah Kabupaten Barito Timur, lanjut Wabup, berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Sementara itu, pihak DLH Bartim akan melakukan kajian lebih lanjut atas temuan di lapangan sebagai dasar rekomendasi tindak lanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan

Menanggapi temuan itu, Hermanto, warga Desa Dusun Tengah, menyampaikan terima kasih atas respon cepat bapak wakil Bupati Bartim, Adi Mula Nakalelu yang turun langgeng kelapangan Untuk melihat langsung aktivitas tambang PT. Bartim Coalindo.

Ia berharap pemerintah dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

“Kami berharap pemerintah melalui dinas Lingkungan Hidup tidak hanya meninjau, tetapi juga mengambil tindakan tegas agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut,” ujar Hermanto.

Ia menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak terhadap lingkungan dan sumber air.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru