Terbukti Merusak Lingkungan, Wabup Bartim Semprot Manajemen PT Bartim Coalindo dan Kadis DLH

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Wakil Bupati Barito Timur (Bartim), Adi Mula Nakalelu, dengan tegas menegur pihak manajemen PT Bartim Coalindo serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim menyusul terbuktinya pelanggaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Teguran keras itu disampaikan Wabup Bartim saat melihat langsung kondisi lapangan terkait teknis pertambangan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Sesuai yang di laporkan warga masyarakat Dusun Tengah terkait pembuangan limbah tambang ke Sungai Munte anak sungai kalau.

Adi Mula Nakalelu menegaskan bahwa aktivitas PT Bartim Coalindo telah berdampak langsung terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari DLH Bartim sehingga pelanggaran tersebut terus terjadi.

“Ini bukan persoalan sepele. Lingkungan rusak, masyarakat dirugikan, tapi pengawasan terkesan longgar. Saya minta DLH jangan hanya duduk di kantor, tapi turun langsung ke lapangan,” tegas Adi Mula Nakalelu.

Wabup juga meminta pihak manajemen PT Bartim Coalindo bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, termasuk segera melakukan pemulihan dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan harus patuh aturan. Jika terbukti melanggar, jangan ragu beri sanksi tegas. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang merusak lingkungan di Barito Timur,” katanya.

Selain itu, Adi Mula Nakalelu menginstruksikan DLH Bartim untuk segera menindaklanjuti temuan di lapangan, melakukan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh, serta melaporkan hasilnya secara transparan kepada publik.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur, lanjut Wabup, berkomitmen melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru