Bongkar Praktik Culas Program MBG, Arrie Haryadi: Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Per Hari

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada dasarnya merupakan langkah progresif pemerintah dalam memperkuat ketahanan gizi masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian rakyat.

Program tersebut dirancang tidak hanya untuk memastikan masyarakat, khususnya anak-anak, balita, dan lansia memperoleh asupan gizi yang layak, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan UMKM serta membuka peluang lapangan pekerjaan baru melalui rantai distribusi dan penyediaan bahan pangan.

Namun di tengah tujuan mulia tersebut, muncul kekhawatiran bahwa implementasi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan semangat awal program.

Hal ini disampaikan oleh Arrie Haryadi, Wakil Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya, dalam sebuah dialog santai yang berlangsung saat kegiatan berbuka puasa bersama di Sekretariat DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Jalan Pemuda, Selasa (10/02/2026).

Menurut Arrie, secara prinsip program MBG merupakan bentuk nyata perhatian Presiden terhadap kesejahteraan rakyat.

Akan tetapi, ia menilai dalam praktiknya terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu melalui kolaborasi yang tidak sehat antara pihak pengelola dapur MBG, yayasan, SPPG, hingga oknum yang mengatasnamakan relawan.

“Program ini sebenarnya sangat baik. Presiden ingin rakyatnya mendapatkan makan bergizi sekaligus menghidupkan UMKM dan membuka lapangan pekerjaan. Tetapi dalam pelaksanaannya di beberapa tempat justru terjadi penyimpangan,” ujar Arrie.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa manipulasi anggaran, penggelembungan harga bahan makanan, hingga praktik pungutan liar yang dibebankan kepada para penerima manfaat.

Pungutan tersebut, menurut Arrie, kerap dilakukan secara terselubung dengan dalih biaya transportasi atau pembelian kantong kemasan.

Besaran pungutan yang dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp1.000 hingga Rp3.000 per penerima manfaat. Praktik tersebut disebut terjadi di beberapa titik distribusi, termasuk di lingkungan sekolah maupun pada penyaluran kepada balita dan lansia.

Padahal, Arrie menegaskan bahwa biaya operasional semacam itu sejatinya telah dianggarkan dalam sistem program. Bahkan relawan yang terlibat dalam proses distribusi juga telah memperoleh kompensasi dari pihak penyelenggara.

“Kalau pungutan seperti itu masih terjadi, tentu masyarakat akan merasa kecewa. Karena yang seharusnya mereka terima sesuai dengan nilai program menjadi berkurang,” katanya.

Arrie juga menyoroti kualitas serta komposisi paket makanan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dilaporkan.

Ia mencontohkan sebuah paket MBG yang didistribusikan di lingkungan sekolah menengah atas dengan nilai Rp10.000 per porsi, namun hanya berisi enam butir buah lengkeng, satu nugget ayam, dan satu telur bulat.

“Kalau dihitung secara logika harga pasar, paling mahal sekitar Rp7.000 sampai Rp8.000. Artinya ada selisih Rp2.000 sampai Rp3.000. Pertanyaannya, ke mana sisa anggaran tersebut?” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa meskipun nominal selisih tersebut terlihat kecil, dampaknya bisa sangat besar jika dikalikan dengan jumlah penerima manfaat dalam skala luas.

Dengan ribuan penerima manfaat dari satu dapur MBG, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan juta rupiah per hari hanya dari satu titik distribusi.

“Bayangkan jika ada seribu dapur MBG dan seratus di antaranya melakukan praktik serupa. Setiap hari potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah. Itu baru hitungan harian, belum bulanan atau tahunan,” ungkapnya.

Arrie menegaskan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki akses luas terhadap informasi melalui media sosial, termasuk mengenai standar operasional prosedur (SOP) program MBG.

Oleh karena itu, ia berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah agar program yang bertujuan mulia tersebut tidak tercoreng.

Loading

Penulis : Soni

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru