Babak Baru Sengketa Lahan antara H Encu, Ahli Waris dan Dinas Kehutanan Prov Jabar

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, MNP.com – Akhirnya, setelah hampir satu tahun proses sengketa lahan antara H Encu Saputra, Penjual (ahli waris, red) dan Dinas Kehutanan Prov Jabar kini memasuki babak baru.

Dimana tim kuasa hukum dari penggugat menyerahkan surat permohonan penangguhan proses pemindahan hak kepada BPN Kab Ciamis sampai ada putusan dari pengadilan.

Tim kuasa hukum H. Encu Saputra yang diketuai Aep Saepudin mengatakan, dengan menghormati proses hukum yang masih berjalan, pihaknya dari tim kuasa hukum penggugat sengaja menyambangi BPN Ciamis.

Kedatangannya itu, untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan proses peralihan hak antara penjual (Ahli Waris) dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/1/2023).

“Permasalahan ini sebetulnya sudah cukup lama, bahkan sudah masuk ke ranah pengadilan Negeri Ciamis juga, tetapi sampai putusan terakhir kemarin N.O (Perkara dikembalikan ke asal) sehingga kedua belah pihak belum bisa memiliki lahan tersebut,” ungkapnya.

Aep menyebut, dari tim kuasa hukum H. Encu Saputra melayangkan surat permohonan penangguhan proses peralihan hak tersebut untuk sama sama menghargai proses hukum yang masih berjalan.

“Kami akan melayangkan gugatan ke kejati untuk mengembalikan hak dari H. Encu Syaputra (Penggugat). Tidak hanya ke pihak BPN Ciamis saja, kami juga menyerahkan surat tembusannya ke pihak Dinas Kehutanan Wilayah XIII yang ada di Kabupaten Ciamis,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala TU Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis Deni mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan dari tim kuasa hukum penggugat sengketa lahan untuk menangguhkan proses peralihan hak lahan tersebut.

“Tim kuasa hukum juga meminta untuk memblokir terlebih dahulu sertifikat tersebut sampai ada keputusan final dari pengadilan,” pungkasnya. (LR)

Loading

Berita Terkait

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni
Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua
Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah di Enrekang: Oknum Main-main dengan Anggaran Rakyat
Waspada “Bom Waktu” Koperasi Desa, Antara Niat Baik dan Risiko Kursi Pesakitan 
Dugaan Judi Terselubung di Wahana Pasar Malam Sidorejo, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 13:06 WIB

Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Selasa, 14 April 2026 - 12:36 WIB

Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Senin, 13 April 2026 - 19:01 WIB

Perkara Sidang Lingkar Dadaha: JPU Tuntut Bebas Tiga Terdakwa Penganiayaan, Dinilai Bela Orang Tua

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Cetak Sawah di Enrekang: Oknum Main-main dengan Anggaran Rakyat

Berita Terbaru