Tasikmalaya, MNP – Setelah tidak membuahkan hasil dengan mediasi, akhirnya permasalahan guru ASN inisial “IN” dengan kepala sekolah inisial “S” memasuki Persidangan Perdata Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (06/09/2023).
Permasalahan yang menyeret Dinas Pendidikan sebagai ikut tergugat tersebut digelar pertama dengan pembacaan hasil mediasi serta tuntutan dari pihak terlapor inisial “IN”.
Dalam persidangan perdata tersebut nampak hadir Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya mewakili Dinas Pendidikan, pelapor dan kedua pihak kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdulloh Aziz, S.H selaku Penasehat Hukum pelapor “IN” menyampaikan pelaporan hasil mediasi.
“Untuk sidang barusan adalah sidang laporan mediasi yang di laksanakan kemarin gagal tidak ada kesepakatan juga pembacaan gugatan. Sidang selanjutnya adalah jawaban dari tergugat dan turut tergugat Dinas Pendidikan,” kata Aziz.
Dia menjelaskan alasan Dinas Pendidikan ikut tergugat agar ada kejelasan terkait proses upaya hukum ini. Selain itu, pihaknya sempat mengajukan adanya mediasi dengan SDN 3 Gobras yang difasilitasi dinas, cuman belum terjadi kesepakatan.
“Makanya klien kami menempuh jalur hukum perdata setelah gagal melakukan upaya mediasi, permohonan juga upaya laporan pidana tetapi belum menemukan kesepakatan,” paparnya.
Aziz juga membenarkan bahwa penggugat tidak diberi kewajibannya seperti jam ngajar selama 1,5 tahun yang mengakibatkan hak dari penggugat yaitu sertifikasi tidak bisa keluar.
Dia pun menanggapi terkait surat yang menyatakan penggugat inisial “IN” mengundurkan diri dengan alasan diduga sakit jiwa yang dibuat oleh tergugat inisial “S”.
“Jika melihat hal itu sangat miris sekali, karena yang seharusnya menyatakan sakit jiwa itu harus yang lebih profesional contohnya dari kedokteran, jadi tidak etis jika yang tidak berhak menyatakan sakit jiwa,” ungkap Aziz.
“Apalagi ini sampai membuat surat untuk ditandatangani oleh keluarga bahwa penggugat itu mengalami sakit jiwa, dan dalam persidangan itu di masukan ke dalam perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika hendak dimintai wawancara melalui pesan WhatsApp, Taufik Rahman penasehat hukum tergugat belum menanggapi sampai berita ini tayang.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan