Masalah Guru SDN 3 Gobras Berujung di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya 

Jumat, 8 September 2023 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Setelah tidak membuahkan hasil dengan mediasi, akhirnya permasalahan guru ASN inisial “IN” dengan kepala sekolah inisial “S” memasuki Persidangan Perdata Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (06/09/2023).

Permasalahan yang menyeret Dinas Pendidikan sebagai ikut tergugat tersebut digelar pertama dengan pembacaan hasil mediasi serta tuntutan dari pihak terlapor inisial “IN”.

Dalam persidangan perdata tersebut nampak hadir Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya mewakili Dinas Pendidikan, pelapor dan kedua pihak kuasa hukumnya.

Abdulloh Aziz, S.H selaku Penasehat Hukum pelapor “IN” menyampaikan pelaporan hasil mediasi.

“Untuk sidang barusan adalah sidang laporan mediasi yang di laksanakan kemarin gagal tidak ada kesepakatan juga pembacaan gugatan. Sidang selanjutnya adalah jawaban dari tergugat dan turut tergugat Dinas Pendidikan,” kata Aziz.

Dia menjelaskan alasan Dinas Pendidikan ikut tergugat agar ada kejelasan terkait proses upaya hukum ini. Selain itu, pihaknya sempat mengajukan adanya mediasi dengan SDN 3 Gobras yang difasilitasi dinas, cuman belum terjadi kesepakatan.

“Makanya klien kami menempuh jalur hukum perdata setelah gagal melakukan upaya mediasi, permohonan juga upaya laporan pidana tetapi belum menemukan kesepakatan,” paparnya.

Aziz juga membenarkan bahwa penggugat tidak diberi kewajibannya seperti jam ngajar selama 1,5 tahun yang mengakibatkan hak dari penggugat yaitu sertifikasi tidak bisa keluar.

Dia pun menanggapi terkait surat yang menyatakan penggugat inisial “IN” mengundurkan diri dengan alasan diduga sakit jiwa yang dibuat oleh tergugat inisial “S”.

“Jika melihat hal itu sangat miris sekali, karena yang seharusnya menyatakan sakit jiwa itu harus yang lebih profesional contohnya dari kedokteran, jadi tidak etis jika yang tidak berhak menyatakan sakit jiwa,” ungkap Aziz.

“Apalagi ini sampai membuat surat untuk ditandatangani oleh keluarga bahwa penggugat itu mengalami sakit jiwa, dan dalam persidangan itu di masukan ke dalam perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika hendak dimintai wawancara melalui pesan WhatsApp, Taufik Rahman penasehat hukum tergugat belum menanggapi sampai berita ini tayang.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB