Polemik Program PTSL di Kel Cipari, Gegara ini Hasil Pertemuan dengan BPN Nihil 

Kamis, 22 September 2022 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Program Percepatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya menuai polemik.

Masalahnya, ada dugaan salah ukur tanah warga dengan sepadan Sungai Cikunten II dibawah naungan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Citanduy.

Guna mencari titik temu, hari ini diadakan pertemuan antara pihak BPN, BBWS Citanduy, panitia PTSL dan aparatur Kelurahan Cipari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, BBWS Citanduy yang notabene pihak penting dalam permasalahan tidak bisa hadir di pertemuan ini, dengan alasan ada kegiatan di daerah Cicalap.

Hasil pertemuan, sumber permasalahan terkait 70 bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sepadan Sungai Cikunten II masuk program PTSL, sampai saat ini belum ada kejelasan status hukum kepemilikan tanah.

Ketika awak media MNP mengkonfirmasi Ganjar selaku perwakilan BPN Kota Tasikmalaya mengatakan, data pengajuan bidang tanah yang masuk pada program PTSL sampai hari ini data 70 bidang tanah.

“Semua pengajuan PTSL belum bisa diproses, dikarenakan belum ada penanda tanganan dari pihak BBWS Citanduy, dan data masih kurang,” ungkap Ganjar.

Ketua panitia PTSL kel Cipari Eful Syaefuloh menjelaskan, pengajuan dan pemberitahuan tertulis secara data sistematis sudah dikirimkan ke pihak BBWS.

“Tapi dengan berbagai alasan, pihak BBWS Citanduy sampai hari ini tidak ada respon untuk datang dalam pertemuan dengan pihak terkait,” cetus Eful.

Dia menegaskan, jangan salahkan, jika masyarakat akan datang ke kantor BBWS Citanduy, madam ingin kejelasan mempertanyakan hak atas tanah tersebut.

“Supaya pembuatan sertifikat tanah program PTSL bisa cepat terealisasi, dengan status legal hukumnya jelas,” imbuh Eful.

Senada, pihak kecamatan Mangkubumi diwakili Agus Herla Rusana Kasi pemerintahan menyebutkan, permasalahan bidang tanah ini kaitan teknis yaitu kurang kerjasama antara pihak steakholder antara BPN dan BBWS Citanduy.

Sementara kata Agus, unsur pemerintahan yang selalu disalahkan oleh masyarakat terkait pelayanan publik. Tapi, disisi lain, pihak dinas terkait kurang merespon akan masalah ini.

“Masyarakat kan punya hak atas bukti kepemilikan tanah, seyogianya pihak BBWS Citanduy bisa merespon dengan cepat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” tutup Agus. (Yudi).

Loading

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru