Barito Timur, MNP – Sengketa lahan antara Karnasih sebagai penggugat melawan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) sebagai pihak tergugat memasuki babak baru.
Kuasa hukum pihak penggugat, Vica Alpina mengungkapkan, pihaknya hari ini Senin 3 Februari 2025 sudah mendaftarkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui E-Court di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Ya benar, hari ini secara resmi atas permintaan klien saya, kita ajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sebelumnya klien kita ibu Karnasih diputuskan. Gugatannya ditolak pada tingkat pengadilan Negeri Tamiang Layang,” ucap Vica Alpina, Senin (3/2/2025) .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya pernah diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, M. Isa Nazarudin memimpin sidang setempat/lapangan terkait sengketa lahan antara Karnasih selaku pihak penggugat melawan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) sebagai pihak tergugat I dan (OB) tergugat II yang diduga melakukan penyerobotan lahan hak milik penggugat di wilayah Luaw Buka, Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang.
Sidang ini turut dihadiri oleh penasehat hukum dari pihak penggugat maupun tergugat, Kepala Desa Dayu, Personil Polres Barito Timur, manajemen PT. KSL, Saksi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat, 10 Januari 2025.
Isa Nazarudin mengatakan, kegiatan hari ini merupakan sidang setempat atau dalam bahasa hukumnya Distance, yang merupakan bagian dari proses persidangan untuk mencari, membuktikan segala sesuatu yang sudah diberikan baik oleh penggugat maupun tergugat.
“Nantinya akan menjadi bahan pertimbangan guna membantu majelis untuk menemukan fakta-fakta terkait objek yang sedang disengketakan dengan melibatkan penggugat maupun tergugat I dan II,” katanya saat diwawancarai seusai sidang.
Dilanjutkan, proses sidang ditempat sudah dilaksanakan, baik bidang versi penggugat maupun bidang versi tergugat I dan II sudah kami periksa yang juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang nantinya akan memberikan gambaran umum mengenai hamparan serta titik koordinatnya untuk menjadi bahan pertimbangan secara komprehensif agar bisa kami proses di persidangan,” ujarnya.
Untuk agenda persidangan selanjutnya adalah kesimpulan. Jadi bagi para pihak sesuai akunnya masing-masing di E-Court, silahkan unggah kesimpulannya berdasarkan fakta dan segala yang sudah diuraikan, baik berupa surat, bukti saksi juga bukti distance hari ini.
Dan sampaikan maksimal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 di akun E-Court nya masingmasing, maksimal pukul 14:00 Wib, jadi silahkan diunggah. Disitu akan ada penundaan.
“Selanjutnya, untuk putusan kami agendakan pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 melalui E-Litigasi,” katanya.
Dalam hal ini, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemerintah Desa Dayu serta pihak Kepolisian yang turut membantu sehingga proses sidang dilapangan bisa berjalan dengan baik.
![]()
Penulis : Adi Suseno/Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan