Sengketa Lahan Antara Karnasih Vs PT. Ketapang Subur Lestari Memasuki Babak Baru

Senin, 3 Februari 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Sengketa lahan antara Karnasih sebagai penggugat melawan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) sebagai pihak tergugat memasuki babak baru.

Kuasa hukum pihak penggugat, Vica Alpina mengungkapkan, pihaknya hari ini Senin 3 Februari 2025 sudah mendaftarkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui E-Court di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

“Ya benar, hari ini secara resmi atas permintaan klien saya, kita ajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sebelumnya klien kita ibu Karnasih diputuskan. Gugatannya ditolak pada tingkat pengadilan Negeri Tamiang Layang,” ucap Vica Alpina, Senin (3/2/2025) .

Sebelumnya pernah diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, M. Isa Nazarudin memimpin sidang setempat/lapangan terkait sengketa lahan antara Karnasih selaku pihak penggugat melawan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) sebagai pihak tergugat I dan (OB) tergugat II yang diduga melakukan penyerobotan lahan hak milik penggugat di wilayah Luaw Buka, Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang.

Sidang ini turut dihadiri oleh penasehat hukum dari pihak penggugat maupun tergugat, Kepala Desa Dayu, Personil Polres Barito Timur, manajemen PT. KSL, Saksi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat, 10 Januari 2025.

Isa Nazarudin mengatakan, kegiatan hari ini merupakan sidang setempat atau dalam bahasa hukumnya Distance, yang merupakan bagian dari proses persidangan untuk mencari, membuktikan segala sesuatu yang sudah diberikan baik oleh penggugat maupun tergugat.

“Nantinya akan menjadi bahan pertimbangan guna membantu majelis untuk menemukan fakta-fakta terkait objek yang sedang disengketakan dengan melibatkan penggugat maupun tergugat I dan II,” katanya saat diwawancarai seusai sidang.

Dilanjutkan, proses sidang ditempat sudah dilaksanakan, baik bidang versi penggugat maupun bidang versi tergugat I dan II sudah kami periksa yang juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang nantinya akan memberikan gambaran umum mengenai hamparan serta titik koordinatnya untuk menjadi bahan pertimbangan secara komprehensif agar bisa kami proses di persidangan,” ujarnya.

Untuk agenda persidangan selanjutnya adalah kesimpulan. Jadi bagi para pihak sesuai akunnya masing-masing di E-Court, silahkan unggah kesimpulannya berdasarkan fakta dan segala yang sudah diuraikan, baik berupa surat, bukti saksi juga bukti distance hari ini.

Dan sampaikan maksimal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 di akun E-Court nya masingmasing, maksimal pukul 14:00 Wib, jadi silahkan diunggah. Disitu akan ada penundaan.

“Selanjutnya, untuk putusan kami agendakan pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 melalui E-Litigasi,” katanya.

Dalam hal ini, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemerintah Desa Dayu serta pihak Kepolisian yang turut membantu sehingga proses sidang dilapangan bisa berjalan dengan baik.

Loading

Penulis : Adi Suseno/Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi
Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti
Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD
Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur
Lantik DAD Kecamatan Se-Bartim, Hengky Tegaskan Kesejajaran Adat, Agama dan Hukum Positif
Soal Izin Bangunan dan Sertifikat Kios di Cibunigeulis, Dinas PUTR Dorong Sidak Gabungan
Keren! Bekas TPS Dadaha Disulap Menjadi Pusat Pembibitan Pohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:29 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Bongkar Peredaran Sabu, Polres Garut Bekuk Pria Bawa 102 Gram Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05 WIB

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43 WIB

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur

Berita Terbaru

Berita terbaru

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Jul 2026 - 16:05 WIB

Berita terbaru

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Jul 2026 - 15:43 WIB