Sengketa Lahan Antara Karnasih Vs PT. Ketapang Subur Lestari Memasuki Babak Baru

Senin, 3 Februari 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Sengketa lahan antara Karnasih sebagai penggugat melawan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) sebagai pihak tergugat memasuki babak baru.

Kuasa hukum pihak penggugat, Vica Alpina mengungkapkan, pihaknya hari ini Senin 3 Februari 2025 sudah mendaftarkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui E-Court di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

“Ya benar, hari ini secara resmi atas permintaan klien saya, kita ajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sebelumnya klien kita ibu Karnasih diputuskan. Gugatannya ditolak pada tingkat pengadilan Negeri Tamiang Layang,” ucap Vica Alpina, Senin (3/2/2025) .

Sebelumnya pernah diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, M. Isa Nazarudin memimpin sidang setempat/lapangan terkait sengketa lahan antara Karnasih selaku pihak penggugat melawan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) sebagai pihak tergugat I dan (OB) tergugat II yang diduga melakukan penyerobotan lahan hak milik penggugat di wilayah Luaw Buka, Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang.

Sidang ini turut dihadiri oleh penasehat hukum dari pihak penggugat maupun tergugat, Kepala Desa Dayu, Personil Polres Barito Timur, manajemen PT. KSL, Saksi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat, 10 Januari 2025.

Isa Nazarudin mengatakan, kegiatan hari ini merupakan sidang setempat atau dalam bahasa hukumnya Distance, yang merupakan bagian dari proses persidangan untuk mencari, membuktikan segala sesuatu yang sudah diberikan baik oleh penggugat maupun tergugat.

“Nantinya akan menjadi bahan pertimbangan guna membantu majelis untuk menemukan fakta-fakta terkait objek yang sedang disengketakan dengan melibatkan penggugat maupun tergugat I dan II,” katanya saat diwawancarai seusai sidang.

Dilanjutkan, proses sidang ditempat sudah dilaksanakan, baik bidang versi penggugat maupun bidang versi tergugat I dan II sudah kami periksa yang juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang nantinya akan memberikan gambaran umum mengenai hamparan serta titik koordinatnya untuk menjadi bahan pertimbangan secara komprehensif agar bisa kami proses di persidangan,” ujarnya.

Untuk agenda persidangan selanjutnya adalah kesimpulan. Jadi bagi para pihak sesuai akunnya masing-masing di E-Court, silahkan unggah kesimpulannya berdasarkan fakta dan segala yang sudah diuraikan, baik berupa surat, bukti saksi juga bukti distance hari ini.

Dan sampaikan maksimal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 di akun E-Court nya masingmasing, maksimal pukul 14:00 Wib, jadi silahkan diunggah. Disitu akan ada penundaan.

“Selanjutnya, untuk putusan kami agendakan pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 melalui E-Litigasi,” katanya.

Dalam hal ini, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemerintah Desa Dayu serta pihak Kepolisian yang turut membantu sehingga proses sidang dilapangan bisa berjalan dengan baik.

Loading

Penulis : Adi Suseno/Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya U-40 Bergulir, Enam Laga Siap Memanas di Stadion Wiradadaha
HUT ke 48 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Perkuat Persaudaraan, Sinergi dan Pengabdian untuk Negeri 
Rangkaian Kunker, Kapolda Jabar Ziarah ke Makam Sunan Godog Garut, Santuni Warga Sekitar
Gabungkan Kreasi Seni dan Pengajian, SMKS Bakti Kusumah – Ponpes Al-Muawanah Peringati Maulid Nabi
Camat Paku Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Simpang Bingkuang
Penataan PKL Dadaha, Dodo Rosada: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah Baru
Buat Konten Gaya-Gayaan Pakai Celurit, Pria di Garut Berujung Penangkapan Polisi
19 Kali Beraksi, Polres Garut Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Minimarket 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:45 WIB

Piala Ketua PSSI Kota Tasikmalaya U-40 Bergulir, Enam Laga Siap Memanas di Stadion Wiradadaha

Sabtu, 12 September 2026 - 16:06 WIB

HUT ke 48 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Perkuat Persaudaraan, Sinergi dan Pengabdian untuk Negeri 

Sabtu, 12 September 2026 - 10:13 WIB

Rangkaian Kunker, Kapolda Jabar Ziarah ke Makam Sunan Godog Garut, Santuni Warga Sekitar

Sabtu, 12 September 2026 - 10:02 WIB

Gabungkan Kreasi Seni dan Pengajian, SMKS Bakti Kusumah – Ponpes Al-Muawanah Peringati Maulid Nabi

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WIB

Camat Paku Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Simpang Bingkuang

Berita Terbaru

Barito Timur

Camat Paku Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Simpang Bingkuang

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:09 WIB