Sengketa Lahan Warga dan PT KSL Terus Berlanjut, Pengacara Rony Herta Dinata dan Tim Siap Turun Gunung

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Babak baru kasus sengketa lalan antara warga dengan pihak perusahaan PT Ketapang Subur Lestari (KSL).

Pengacara senior dari Banjarmasin Rony Herta Dinata ,SH,MH, LLM dan tim memutuskan untuk turun gunung membela warga lokal yang terlibat konflik lahan dengan korporasi perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Menanggapi itu, Management PT KSL, Hendra saat diwawancarai awak media terkait sengketa lahan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Lawyer.

“Itu sudah kita serahkan ke Lawyer, nanti saya kirim nomornya,” jelas Hendra singkat, Rabu (05/02/2025).

Terpisah, kuasa hukum PT KSL, Wahyu Widodo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan bahwa kasus tersebut akan berjalan sesuai proses.

“Kita ikuti saja perkembangan proses hukumnya, terima kasih,” ujarnya Widodo.

Diketahui, Pengacara senior dari Banjarmasin Rony Herta Dinata ,SH,MH, LLM menyebut, keputusannya ini didasarkan pada keinginannya untuk membantu warga yang merasa dirugikan oleh korporasi.

“Saya ingin membantu warga lokal memperjuangkan hak-hak mereka,” ucap Rony, Rabu (5/2/2025) kepada para awak media.

Dijelaskan Rony, adapun rincian kasus yang akan ia tangani nantinya, perihal Konflik dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan besar swasta (BPS) perkebunan sawit Perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group dengan warga lokal yakni ibu Karnasih warga desa Dayu, kecamatan Karusen Janang.

Dimana konflik korporasi perkebunan sawit telah berlangsung selama beberapa tahun belum selesai dan kami sudah lakukan gugatan perdata ditingkat pengadilan pertama, yakni pada pengadilan Negeri Tamiang Layang yang sudah diputuskan.

Diungkapkan Rony, meskipun ada putusan dari Pengadilan, perjuangannya belum berakhir. Karena pihaknya tetap lanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Sudah didaftarkan melalui E-Court oleh rekan kami (kuasa hukum red) Vica Alpina pada hari ini Senin 3 Februari 2025 kemaren,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya ibu Karnasih mengklaim bahwa tanah mereka telah diambil atau diserobot oleh pihak perusahaan PT.KSL.

Dalam serangkaian persidangan, Korporasi membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa mereka telah membeli tanah tersebut secara sah.

“Saya percaya bahwa ibu Karnasih memiliki hak untuk mempertahankan tanah mereka. Oleh sebab itu Saya akan melakukan segala upaya untuk membantu mereka memperjuangkan hak-hak tersebut,” tuturnya.

Loading

Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

BAU MENYENGAT! Sampah di Tanjakan Pinang Menumpuk, Bantuan Armada CSR Diharap Efektif Urai Masalah
PT ISA Diduga Garap Lahan di Luar HGU: 117 SHM Pinjam Nama Terungkap, DPRD Bartim Didesak Bentuk Pansus
BUNGKAM: Pos Lapor Bupati Enrekang Hilang Tanpa Penjelasan Soal Data dan Anggaran
Menuju Tasik Hejo, Moka Sukapura Tanam Pohon Buah di Objek Wisata Galunggung
Situ Gede Kering Parah, Aktivitas Tambang Galian C Diduga Jadi Pemicu
Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani MAKMUR JAYA 02 Rajapolah Resmi Berdiri
Kapolsek Dusun Tengah Pimpin Langsung Ground Check Titik Hotspot di Kecamatan Paku
Ampera AY Mebas: Provinsi Kalteng Alokasikan Rp10 Miliar untuk Pengaspalan Jalan Patung-Hayaping

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:50 WIB

BAU MENYENGAT! Sampah di Tanjakan Pinang Menumpuk, Bantuan Armada CSR Diharap Efektif Urai Masalah

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:50 WIB

PT ISA Diduga Garap Lahan di Luar HGU: 117 SHM Pinjam Nama Terungkap, DPRD Bartim Didesak Bentuk Pansus

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:34 WIB

BUNGKAM: Pos Lapor Bupati Enrekang Hilang Tanpa Penjelasan Soal Data dan Anggaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Menuju Tasik Hejo, Moka Sukapura Tanam Pohon Buah di Objek Wisata Galunggung

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Situ Gede Kering Parah, Aktivitas Tambang Galian C Diduga Jadi Pemicu

Berita Terbaru

Berita terbaru

Situ Gede Kering Parah, Aktivitas Tambang Galian C Diduga Jadi Pemicu

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:24 WIB