Sengketa Lahan Warga dan PT KSL Terus Berlanjut, Pengacara Rony Herta Dinata dan Tim Siap Turun Gunung

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Babak baru kasus sengketa lalan antara warga dengan pihak perusahaan PT Ketapang Subur Lestari (KSL).

Pengacara senior dari Banjarmasin Rony Herta Dinata ,SH,MH, LLM dan tim memutuskan untuk turun gunung membela warga lokal yang terlibat konflik lahan dengan korporasi perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Menanggapi itu, Management PT KSL, Hendra saat diwawancarai awak media terkait sengketa lahan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Lawyer.

“Itu sudah kita serahkan ke Lawyer, nanti saya kirim nomornya,” jelas Hendra singkat, Rabu (05/02/2025).

Terpisah, kuasa hukum PT KSL, Wahyu Widodo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan bahwa kasus tersebut akan berjalan sesuai proses.

“Kita ikuti saja perkembangan proses hukumnya, terima kasih,” ujarnya Widodo.

Diketahui, Pengacara senior dari Banjarmasin Rony Herta Dinata ,SH,MH, LLM menyebut, keputusannya ini didasarkan pada keinginannya untuk membantu warga yang merasa dirugikan oleh korporasi.

“Saya ingin membantu warga lokal memperjuangkan hak-hak mereka,” ucap Rony, Rabu (5/2/2025) kepada para awak media.

Dijelaskan Rony, adapun rincian kasus yang akan ia tangani nantinya, perihal Konflik dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan besar swasta (BPS) perkebunan sawit Perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group dengan warga lokal yakni ibu Karnasih warga desa Dayu, kecamatan Karusen Janang.

Dimana konflik korporasi perkebunan sawit telah berlangsung selama beberapa tahun belum selesai dan kami sudah lakukan gugatan perdata ditingkat pengadilan pertama, yakni pada pengadilan Negeri Tamiang Layang yang sudah diputuskan.

Diungkapkan Rony, meskipun ada putusan dari Pengadilan, perjuangannya belum berakhir. Karena pihaknya tetap lanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Sudah didaftarkan melalui E-Court oleh rekan kami (kuasa hukum red) Vica Alpina pada hari ini Senin 3 Februari 2025 kemaren,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya ibu Karnasih mengklaim bahwa tanah mereka telah diambil atau diserobot oleh pihak perusahaan PT.KSL.

Dalam serangkaian persidangan, Korporasi membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa mereka telah membeli tanah tersebut secara sah.

“Saya percaya bahwa ibu Karnasih memiliki hak untuk mempertahankan tanah mereka. Oleh sebab itu Saya akan melakukan segala upaya untuk membantu mereka memperjuangkan hak-hak tersebut,” tuturnya.

Loading

Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru