Tidak Tersentuh Hukum, Judi Togel Marak di Tanjung Jabung Barat

Rabu, 6 November 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Jabung Barat, MNPJudi togel di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat, provinsi Jambi tepatnya diseputaran daerah kecamatan Tungkal Ulu dan kecamatan Batang Asam terkesan kebal hukum.

Pasalnya, belakangan ini penjualan kupon togel dilakukan secara terang-terangan oleh para Bandar togel tanpa takut diciduk kepolisian.

Ironisnya lagi, bandar togel tersebut menunjuk beberapa orang yang menjadi koordinator lapangan untuk melakukan sebagai juru tulis dengan cara bagi hasil (persenan) dari hasil omzet penjualan si juru tulis setiap putaran.

Saat dikonfirmasi salah satu masyarakat Tungkal Ulu mengatakan bahwa di daerah Kecamatan Tungkal Ulu dan kecamatan Batang Asam sangat menjamur judi togel.

“Titik penjualannya berada di desa pematang tembesu, kecamatan tungkal Ulu Suban 2 Desa Suban Kecamatan Batang Asam,” ujar masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (06/11/2024).

Saat di konfirmasi salah satu bandar togel di Suban 2 Desa suban membenarkan adanya praktek judi togel.

“Saya setor lagi ke salah satu bos dengan panggilan Manurung di desa Pematang Tembesu saya di beri persenan saja pak,” ujarnya.

Tentunya, praktek ini sudah melanggar hukum, sebagaimana bunyi Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara jelas dan tegas mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia.

Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian

Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada orang umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ada pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Instruksi Kapolri Memberantas Judi

Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.

“Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” menurut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Desakan Masyarakat Terhadap APH Untuk Komitmen dalam Memberantas Judi

Judi togel harus dihilangkan dan perlu penanganan serius yang melibatkan semua pihak termasuk Kementerian Agama dalam pembinaan-pembinaan keumatan. Judi togel adalah penyakit masyarakat. Namanya penyakit maka harus diobati, dan dihilangkan bahkan harus dihindari.

Pandangan terhadap judi pada umumnya dan judi togel. Judi dapat diartikan sebagai usaha mempertaruhkan uang, harta dan kepunyaan untuk melipatgandakannya tanpa bekerja untuk sesuatu yang kemungkinannya kecil.

Judi togel sangat meresahkan masyarakat, bahkan menyita perhatian dan waktu dan berdampak pada kualitas perilaku dan kualitas ekonomi masyarakat.

Bayangkan saja orang harus terjerumus dalam upaya-upaya mitos, misalnya menafsirkan mimpi dan mencari tempat-tempat yang dianggap keramat untuk mendapatkan angka-angka tertentu.

Belum lagi berapa jumlah uang yang dipertaruhkan atau dihambur-hamburkan, yang besar kemungkinannya tidak mendapatkan apa-apa.

Bahkan dikhawatirkan judi togel ini dapat merusak rumah tangga masyarakat setempat, karena para suami maupun istri yang telah candu dan terjerumus kedalam permainan judi togel ini akan kehilangan kendali dalam mengelola keuangan rumah tangga yang dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan baru dalam rumah tangga.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media berupaya melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Polsek setempat.

Namun belum ada tanggapan terkait keberadaan aktivitas judi togel yang terkesan tidak tersentuh hukum di seputaran Tungkal Ulu tersebut.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Obelix Sea View, Wisata Hits Jogja dengan Sunset Pemandangan Samudra Hindia
Lestarikan Budaya Sunda, Ratusan Siswa SD di Bungursari Kota Tasikmalaya Ikuti FTBI 2026
Tinjau Lokasi, Dinas PUTR Temukan Pelanggaran Serius Bangunan SPPG di Sempadan Sungai Ciwangsa
Miris! Dua Pelajar SMA di Garut Terciduk Jualan Miras, Begini Nasibnya Sekarang
Sungai Sirau Tercemar? Jejak Aktivitas Tambang dan Dugaan Pelanggaran Perizinan di Barito Timur
Sidak Senpi di Pakpak Bharat, Tim Divpropam dan Slog Polri Tidak Temukan Pelanggaran Prosedur
Semangat Kebersamaan Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Meranti
Peluang Emas, Pemerintah Buka Lowongan Posisi Manager Kopdes, Lolos Seleksi Jadi Pegawai BUMN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:54 WIB

Obelix Sea View, Wisata Hits Jogja dengan Sunset Pemandangan Samudra Hindia

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Lestarikan Budaya Sunda, Ratusan Siswa SD di Bungursari Kota Tasikmalaya Ikuti FTBI 2026

Jumat, 17 April 2026 - 12:27 WIB

Tinjau Lokasi, Dinas PUTR Temukan Pelanggaran Serius Bangunan SPPG di Sempadan Sungai Ciwangsa

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Miris! Dua Pelajar SMA di Garut Terciduk Jualan Miras, Begini Nasibnya Sekarang

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Sungai Sirau Tercemar? Jejak Aktivitas Tambang dan Dugaan Pelanggaran Perizinan di Barito Timur

Berita Terbaru