Irfan Ramdani: Publik Butuh Transparansi Tim Seleksi, Bukan Penjelasan Mekanisme!

Sabtu, 19 September 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP —  Menanggapi Penjelasan Tim Seleksi terkait mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya dalam pemberitaan di salah satu media, Irfan Ramdani menilai belum sepenuhnya menjawab substansi pertanyaan publik.

Irfan Ramdani, menilai penjelasan mengenai tahapan seleksi administrasi dan fit and proper test memang penting. Namun, menurutnya, persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya tahapan seleksi.

Yang justru perlu dibuka secara lebih terang adalah bagaimana standar penilaian diterapkan, siapa yang melakukan penilaian, apa indikator kelayakan peserta, bagaimana proses dari empat peserta hingga ditetapkannya tiga nama Dewan Pengawas, serta bagaimana independensi pengawasan dijamin setelah pengangkatan.

“Saya menghargai penjelasan tim seleksi. Tetapi jangan berhenti pada kalimat bahwa seleksi sudah dilakukan sesuai tahapan. Pertanyaan publik bukan hanya bagaimana tahapan administrasinya, tetapi bagaimana standar penilaiannya, siapa yang menentukan hasil akhirnya, apa indikator kelayakannya, dan bagaimana memastikan Dewan Pengawas benar-benar independen,” tegas Irfan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Tim Seleksi Administrasi RSUD dr. Soekardjo, Aditya Hadiacandra, menjelaskan bahwa RSUD melakukan seleksi administrasi terhadap 10 pendaftar.

Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan lolos dan mengikuti tahapan lanjutan berupa fit and proper test di tingkat Pemerintah Kota Tasikmalaya. Proses pengujian juga disebut melibatkan asosiasi rumah sakit

Bagi Irfan, informasi tersebut merupakan bagian dari jawaban, tetapi belum menyentuh seluruh substansi yang dipersoalkan.

Sebab, transparansi bukan sekadar menjelaskan bahwa proses telah berlangsung. Transparansi juga berarti memberikan informasi yang memungkinkan publik memahami dasar dan logika pengambilan keputusan tersebut.

“Jangan sampai kita terjebak pada logika bahwa karena ada seleksi administrasi dan fit and proper test, maka seluruh persoalan dianggap selesai. Tidak sesederhana itu. Yang harus dibuktikan adalah apakah proses tersebut menghasilkan pengawas yang mampu menjalankan fungsi kontrol secara objektif dan independen,” ujarnya.

Salah satu titik yang menurut Irfan perlu dijelaskan secara terbuka adalah mata rantai pengambilan keputusan dari 10 pendaftar, empat peserta yang dinyatakan lolos, hingga akhirnya ditetapkan tiga orang sebagai Dewan Pengawas.

Menurutnya, publik berhak mengetahui parameter yang digunakan dalam proses tersebut sepanjang informasi itu dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari 10 pendaftar, empat orang lolos. Kemudian ada fit and proper test. Pertanyaannya sederhana: bagaimana bobot penilaiannya? Apa indikator kompetensinya? Siapa yang memberikan nilai? Bagaimana hasil akhirnya menjadi dasar penetapan tiga orang? Ini yang harus dijelaskan,” katanya.

Irfan menegaskan, pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai Dewan Pengawas.

Justru, keterbukaan proses dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah nama-nama yang telah ditetapkan terus menjadi objek polemik akibat minimnya informasi mengenai proses yang melatarbelakangi pengangkatannya.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap orangnya. Jangan personalisasi persoalan. Yang saya soroti adalah sistemnya. Kalau sistemnya transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, publik tentu akan menilai secara proporsional.”

Irfan juga meminta dasar hukum pengangkatan Dewan Pengawas tidak hanya disebut secara umum.

Tim seleksi menyatakan komposisi Dewan Pengawas mengacu pada Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2021, dengan unsur tenaga ahli, BPKAD, dan tenaga kesehatan.

Menurut Irfan, apabila regulasi tersebut menjadi salah satu dasar proses pengangkatan, maka substansi ketentuan yang relevan perlu dijelaskan kepada masyarakat.

“Kalau dasar hukumnya Perwalkot Nomor 25 Tahun 2021, silakan dibuka secara utuh. Publik berhak mengetahui ketentuan mengenai komposisi, persyaratan, kewenangan, mekanisme pengangkatan, masa jabatan, sampai bagaimana independensi Dewan Pengawas dijaga,” tegasnya.

Menurutnya, semakin strategis sebuah posisi dalam tata kelola pelayanan publik, semakin penting pula kejelasan dasar hukum dan mekanisme pengisiannya.

Selain proses seleksi, Irfan kembali menyoroti persoalan rangkap jabatan atau keterikatan struktural dengan lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Ia menilai perdebatan tidak seharusnya hanya berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak boleh” secara administratif.

Pertanyaan yang lebih substansial, menurutnya, adalah bagaimana memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan objektif apabila terdapat hubungan struktural atau keterikatan kelembagaan.

“Independensi bukan hanya soal status seseorang. Independensi harus terlihat dari cara bekerja, keberanian memberikan koreksi, objektivitas dalam mengambil sikap, dan kemampuan Dewan Pengawas menyampaikan persoalan secara apa adanya.”

Ia menambahkan, RSUD dr. Soekardjo memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

 

“Kalau ada persoalan keuangan, harus berani mengawasi. Kalau ada persoalan SDM, harus berani memberikan catatan. Kalau pelayanan masyarakat bermasalah, Dewan Pengawas juga harus mampu menyuarakan koreksi. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas struktural,” katanya.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai pertanyaan yang berkembang, Irfan Ramdani bersama Purna Institut berencana menggelar audiensi pada minggu depan dengan pihak-pihak terkait.

Audiensi tersebut akan diarahkan sebagai forum klarifikasi dan pendalaman terhadap proses pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo, khususnya menyangkut dasar hukum, mekanisme seleksi, parameter penilaian, komposisi tim penguji, proses penetapan tiga nama, serta aspek independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi polemik di ruang publik. Karena itu, minggu depan Purna Institut akan mendorong audiensi dengan pihak terkait. Kami ingin pertanyaan-pertanyaan ini dijawab secara langsung, terbuka, dan berbasis dokumen,” ujar Irfan.

Menurutnya, audiensi tersebut bukan forum untuk menghakimi ataupun mencari kesalahan pihak tertentu.

Sebaliknya, forum itu diharapkan menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah dan pihak pengelola rumah sakit agar setiap persoalan dapat ditempatkan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

“Kami datang bukan untuk menuduh siapa pun. Kami ingin memastikan prosesnya terang. Kalau semuanya sudah sesuai ketentuan, silakan tunjukkan dasar dan mekanismenya. Kalau ada hal yang perlu diperbaiki, mari kita bicarakan secara terbuka.”

Irfan menegaskan, pihaknya berharap instansi terkait dapat hadir sehingga audiensi tidak berhenti pada jawaban normatif.

“Kami berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini dapat hadir. Jangan sampai masyarakat bertanya, tetapi jawabannya hanya berputar pada prosedur. Yang dibutuhkan publik adalah penjelasan yang substantif, terukur, dan dapat diuji,” ujarnya.

Irfan kembali menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak identik dengan penolakan terhadap pemerintah.

“Pemerintah tidak perlu alergi terhadap pertanyaan publik. Kritik itu bagian dari kontrol sosial. Yang kita dorong adalah bagaimana Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo benar-benar bekerja untuk kepentingan tata kelola dan pelayanan masyarakat, bukan sekadar memenuhi struktur organisasi,” cetus Irfan.

Ia meminta seluruh pihak tidak membawa polemik tersebut ke ranah personal.

“Yang sedang kita bicarakan bukan siapa orangnya, tetapi seberapa kuat sistem pengawasannya. Karena pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan Dewan Pengawas hanya untuk duduk di kursi pengawasan. Masyarakat membutuhkan pengawasan yang benar-benar bekerja,” pungkas Irfan.

Dengan rencana audiensi tersebut, Purna Institut berharap polemik mengenai Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo dapat bergeser dari perdebatan normatif menuju klarifikasi berbasis data, dokumen, regulasi, dan pertanggungjawaban publik.

Sebab, legitimasi sebuah lembaga pengawasan tidak hanya dibangun melalui keputusan pengangkatan, tetapi juga melalui proses yang transparan, mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keberanian menjalankan fungsi pengawasan secara objektifitas.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pasien Kritis Berpindah Empat Rumah Sakit hingga Meninggal, Rantai Pelayanan IGD Dipertanyakan
Musda V Golkar Kota Tasikmalaya Mengerucut, H. Nurul Awalin Jadi Calon Tunggal
Negara Hadir! Ahli Waris Anggota BPD di Maiwa Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Enrekang Terbaik I se-Sulawesi! Sikat Penghargaan Kemendagri di Bidang Pendidikan, Bawa Pulang Rp 2 Milyar 
UNIMEN Tancap Gas! Bidik 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor, Mutu Kampus Dipertaruhkan
Tiba di Garut, 10 Korban Selamat Kapal Virgo 8 Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sekjen Imipas Tinjau Peternakan Lapas Kelas IIA Kendal, Cek Langsung Hasil Telur
Rizal Bawazier Bawa Pesan Persatuan di Tengah Ribuan Jamaah Maulid Akbar Habib Idrus Al Bahr Pekalongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:09 WIB

Irfan Ramdani: Publik Butuh Transparansi Tim Seleksi, Bukan Penjelasan Mekanisme!

Sabtu, 19 September 2026 - 08:57 WIB

Pasien Kritis Berpindah Empat Rumah Sakit hingga Meninggal, Rantai Pelayanan IGD Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 08:43 WIB

Musda V Golkar Kota Tasikmalaya Mengerucut, H. Nurul Awalin Jadi Calon Tunggal

Sabtu, 19 September 2026 - 08:38 WIB

Negara Hadir! Ahli Waris Anggota BPD di Maiwa Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 19 September 2026 - 08:30 WIB

Enrekang Terbaik I se-Sulawesi! Sikat Penghargaan Kemendagri di Bidang Pendidikan, Bawa Pulang Rp 2 Milyar 

Berita Terbaru