Barito Timur, MNP – Pengacara senior dari Banjarmasin Ronny Herta Dinata, SH, MH, LLM memutuskan untuk turun gunung membela warga lokal yang terlibat konflik lahan dengan korporasi perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Ronny, keputusannya ini didasarkan pada keinginannya untuk membantu warga yang merasa dirugikan oleh korporasi. “Saya ingin membantu warga lokal memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Ronny, Rabu (05/02/2025).
Adapun rincian kasus yang akan ia tangani nantinya, perihal konflik dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan besar swasta (BPS) perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group dengan warga lokal yakni ibu Karnasih warga desa Dayu, kecamatan Karusen Janang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana konflik korporasi perkebunan sawit telah berlangsung selama beberapa tahun belum selesai dan kami sudah lakukan gugatan perdata ditingkat pengadilan pertama, yakni pada pengadilan negeri Tamiang Layang yang sudah diputuskan kalah,” ujarnya.
Diungkapkan Ronny, meskipun kalah, perjuangannya belum berakhir. Karena pihaknya tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Sudah kami daftarkan melalui E-Court oleh rekan kami (kuasa hukum red) Vica Alpina pada hari ini Senin 3 Februari 2025 kemarin,” ungkap Ronny.
Diketahui, sebelumnya ibu Karnasih mengklaim bahwa tanah mereka telah diambil atau diserobot oleh pihak perusahaan PT.KSL.
Dalam serangkaian persidangan, korporasi membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa mereka telah membeli tanah tersebut secara sah.
“Saya percaya bahwa ibu Karnasih memiliki hak untuk mempertahankan tanah mereka. “Oleh sebab itu Saya akan melakukan segala upaya untuk membantu mereka memperjuangkan hak-hak tersebut,” tukas Ronny.
![]()
Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan