TASIKMALAYA, MNP – Rangkaian pemberitaan mengenai dugaan terbitnya sertifikat hak atas tanah di kawasan sempadan jalan dan saluran irigasi Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, terus bergulir.
Setelah sebelumnya meminta klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya, tim Media Nasional Potret kini menyambangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya untuk menghimpun kejelasan dari sudut pandang kewenangan tata bangunan, Senin (27/07/2026).
Diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, diperoleh keterangan bahwa pihak dinas hingga saat ini belum pernah menerima maupun memproses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lokasi yang tengah dipersoalkan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepanjang data dan informasi yang kami miliki, Dinas PUTR belum pernah memproses perizinan bangunan pada lokasi tersebut. Mengenai adanya sertifikat yang telah diterbitkan, kami belum memiliki informasi maupun dokumen yang dapat dijadikan dasar penjelasan,” terang Kabid Tata Bangunan.
Ia menambahkan, guna memperoleh kepastian, pihaknya memandang perlu adanya peninjauan lapangan secara bersama-sama oleh seluruh instansi yang memiliki kewenangan terkait.
Pernyataan dari Dinas PUTR ini kian memperjelas dinamika yang ada. Sebelumnya, pejabat Kantor BPN Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan produk administrasi pertanahan sebagai bukti hak atas tanah.
Namun, aspek pemanfaatan ruang, pembangunan fisik, hingga kesesuaian tata ruang menjadi kewenangan instansi teknis lainnya.
BPN Kota Tasikmalaya pun menyatakan kesiapannya untuk turun ke lapangan jika diperlukan peninjauan bersama demi mengurai kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Sementara itu, pihak Kelurahan Cibunigeulis menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada dinas atau instansi teknis yang berwenang. Kelurahan menyatakan siap mendukung dan mendampingi jika diadakan koordinasi maupun sidak lintas sektor di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tampak berdiri sejumlah bangunan kios yang disinyalir berada tepat di area sempadan jalan dan saluran irigasi. Kondisi ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan publik terkait legalitas perizinan, batas lahan, hingga aspek tata ruang.
Mengingat persoalan ini melibatkan banyak pihak—BPN dari sisi administrasi pertanahan, Dinas PUTR dari tata bangunan/ruang, serta instansi pengelola sumber daya air (SDA) terkait saluran irigasi—langkah peninjauan lapangan secara terpadu dinilai sebagai solusi paling krusial.
Melalui uji faktual bersama, seluruh pihak dapat mencocokkan dokumen administrasi dengan batas wilayah riil di lapangan demi menjamin kepastian hukum.
Media Nasional Potret berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan isu ini secara objektif, berimbang, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas serta keterbukaan informasi publik.
![]()
Penulis : Arrie Heryadi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan