BARITO TIMUR, MNP — Proses persidangan sengketa lahan proyek Jalan Wisata Alam Liang Saragi II kembali memanas.
Kuasa hukum penggugat Resdiani, Sabtuno, menilai pihak ATR/BPN Kabupaten Barito Timur terkesan mempersulit jalannya proses pembuktian dalam perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Sorotan tajam itu muncul setelah pihak penggugat menerima tambahan sejumlah persyaratan administrasi dari ATR/BPN terkait permohonan pengukuran dan penetapan tata batas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sabtuno, dalam sidang lapangan sebelumnya di hadapan majelis hakim, pihak BPN awalnya hanya meminta empat dokumen pokok berupa fotokopi KTP, kartu keluarga, NPWP, dan sertifikat asli.
Namun belakangan, muncul delapan syarat administrasi tambahan yang dinilai janggal dan memberatkan pihak penggugat.
“Yang menjadi persoalan krusial adalah munculnya syarat surat pernyataan tidak sengketa. Padahal objek tanah ini jelas sedang dalam proses sengketa di pengadilan bahkan sudah masuk ranah pidana,” tegas Sabtuno, Senin (18/5/2026).
Ia menilai syarat tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sedang berjalan. Sebab, perkara Liang Saragi II saat ini masih disengketakan para pihak dan tengah diperiksa di meja hijau.
Sabtuno juga menyoroti sikap Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Kabupaten Barito Timur, Henggy, yang diduga mempersulit proses pengadilan melalui tambahan syarat administrasi tersebut.
Adapun delapan syarat yang diminta pihak BPN kepada penggugat Resdiani meliputi formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, legalisasi identitas pemohon dan kuasa di Disdukcapil, sertifikat asli, surat pernyataan tidak sengketa, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, hingga fotokopi NPWP.
Padahal sebelumnya, kata pihak penggugat, dokumen yang diminta hanya berupa KTP, KK, NPWP, dan sertifikat asli.
Kuasa hukum penggugat mempertanyakan perubahan persyaratan tersebut karena dinilai tidak sinkron dengan permintaan awal yang telah disampaikan saat sidang lapangan berlangsung.
Tak hanya itu, pihak penggugat juga menilai terdapat kejanggalan dalam perlakuan administrasi antara penggugat dan tergugat. Menurut mereka, kepada pihak tergugat, BPN hanya meminta empat syarat berupa fotokopi KTP, KK, NPWP, dan sertifikat asli.
Perbedaan perlakuan itu dinilai memunculkan tanda tanya besar terkait objektivitas proses administrasi pertanahan dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Kasus sengketa Liang Saragi II sendiri menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan proyek jalan wisata alam yang berpolemik dan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 22 Mei 2026.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan