Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Kepolisian Sektor Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kejadian pidana tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Apotek Kombi, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Terduga pelaku berinisial RN (26), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota.

Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Jumat (17/7/2026).

Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, S.Pd. menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban, yang saat itu bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani, didatangi oleh terduga pelaku.

Saat itu pelaku diduga melontarkan ucapan bernada provokatif kepada korban terkait asal daerahnya, kemudian meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali.

“Beberapa saat kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam dan sempat berusaha menyelamatkan diri,” ujar AKP Zaenuri saat ditemui awak media, Senin (27/07/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membacok bagian pundak kiri korban. Saat korban berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan kembali diserang.

Korban berupaya menangkis serangan menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka serius pada pergelangan tangan.

Pelaku juga diduga kembali mengayunkan senjata tajam ke arah korban sehingga mengakibatkan luka robek pada bibir bagian dalam serta beberapa jari tangan korban.

Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah seorang warga yang berada di sekitar lokasi datang melerai dan mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Korban kemudian segera dibawa oleh istrinya ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pundak kiri, pergelangan tangan kiri, bibir bagian dalam, serta beberapa jari tangan kiri, dan sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu sepanjang kurang lebih 38 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, RN (26) telah diamankan di Polsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan menggunakan senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penataan PKL Dadaha, Dodo Rosada: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah Baru
Buat Konten Gaya-Gayaan Pakai Celurit, Pria di Garut Berujung Penangkapan Polisi
19 Kali Beraksi, Polres Garut Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Minimarket 
Lima Fraksi DPRD Bartim Setujui Pembahasan Bersama Raperda APBD 2027
DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Sampaikan Penjelasan Raperda Pendapatan Daerah 2027
AKBP Iqbal Sangaji Resmi Pimpin Polres Bartim, Bupati M. Yamin Harapkan Sinergi Makin Solid
Sekda Jeneponto Pantau Tiga SPBU, Warga Diimbau Tidak Panic Buying BBM
Tukang Becak Tradisional Siap Geruduk Pemkot Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:32 WIB

Penataan PKL Dadaha, Dodo Rosada: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah Baru

Jumat, 11 September 2026 - 15:27 WIB

Buat Konten Gaya-Gayaan Pakai Celurit, Pria di Garut Berujung Penangkapan Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 15:10 WIB

19 Kali Beraksi, Polres Garut Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Minimarket 

Jumat, 11 September 2026 - 14:56 WIB

Lima Fraksi DPRD Bartim Setujui Pembahasan Bersama Raperda APBD 2027

Jumat, 11 September 2026 - 14:35 WIB

DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Sampaikan Penjelasan Raperda Pendapatan Daerah 2027

Berita Terbaru