Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Kepolisian Sektor Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kejadian pidana tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Apotek Kombi, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Terduga pelaku berinisial RN (26), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota.

Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Jumat (17/7/2026).

Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, S.Pd. menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban, yang saat itu bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani, didatangi oleh terduga pelaku.

Saat itu pelaku diduga melontarkan ucapan bernada provokatif kepada korban terkait asal daerahnya, kemudian meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali.

“Beberapa saat kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam dan sempat berusaha menyelamatkan diri,” ujar AKP Zaenuri saat ditemui awak media, Senin (27/07/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membacok bagian pundak kiri korban. Saat korban berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan kembali diserang.

Korban berupaya menangkis serangan menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka serius pada pergelangan tangan.

Pelaku juga diduga kembali mengayunkan senjata tajam ke arah korban sehingga mengakibatkan luka robek pada bibir bagian dalam serta beberapa jari tangan korban.

Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah seorang warga yang berada di sekitar lokasi datang melerai dan mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Korban kemudian segera dibawa oleh istrinya ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pundak kiri, pergelangan tangan kiri, bibir bagian dalam, serta beberapa jari tangan kiri, dan sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu sepanjang kurang lebih 38 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, RN (26) telah diamankan di Polsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan menggunakan senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD
Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur
Lantik DAD Kecamatan Se-Bartim, Hengky Tegaskan Kesejajaran Adat, Agama dan Hukum Positif
Soal Izin Bangunan dan Sertifikat Kios di Cibunigeulis, Dinas PUTR Dorong Sidak Gabungan
Keren! Bekas TPS Dadaha Disulap Menjadi Pusat Pembibitan Pohon
Bupati Barito Timur Kukuhkan Pengurus Dewan Adat Dayak Masa Bakti 2026-2031
Milangkala Tasikmalaya ke-394: Dari Pameran UMKM Hingga Revitalisasi Tugu Koperasi
Terpilih Aklamasi, M. Asep Ramdan Siap Bawa GP Ansor Bungursari Makin Solid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05 WIB

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:43 WIB

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Bartim Apresiasi Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan, Bupati Minta Jaga Nilai Leluhur

Senin, 27 Juli 2026 - 15:05 WIB

Lantik DAD Kecamatan Se-Bartim, Hengky Tegaskan Kesejajaran Adat, Agama dan Hukum Positif

Senin, 27 Juli 2026 - 14:35 WIB

Soal Izin Bangunan dan Sertifikat Kios di Cibunigeulis, Dinas PUTR Dorong Sidak Gabungan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Serang Jukir dengan Golok, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Senin, 27 Jul 2026 - 16:05 WIB

Berita terbaru

Lewat PKTD, Desa Sukajadi Sulap Kebun Sawit dan Nanas Jadi Sumber PAD

Senin, 27 Jul 2026 - 15:43 WIB