Sidang Gugatan Jalan Wisata Alam Liang Saragi II: BPN Terapkan Syarat Sama Kedua Pihak

Senin, 18 Mei 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Persidangan perkara gugatan perdata terkait Jalan Wisata Alam Liang Saragi II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada Senin, 18 Mei 2026.

Sidang yang berlangsung singkat ini membawa perkembangan baru sekaligus permasalahan yang memicu keberatan dari pihak penggugat, Resdiani terkait persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro telah memerintahkan BPN untuk menetapkan empat persyaratan standar guna pengukuran ulang batas objek sengketa, yaitu fotokopi KTP, KK, sertifikat tanah asli, dan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

Namun, pihak penggugat, Resdiani disodorkan syarat tambahan oleh BPN menjadi delapan poin, sementara pihak tergugat tetap hanya dikenakan empat syarat awal.

Persyaratan tambahan mencakup formulir permohonan bermeterai, surat kuasa, identitas yang tervalidasi, surat pernyataan tidak sengketa, dan fotokopi NPWP.

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, menyampaikan keberatan keras atas ketentuan tersebut di hadapan majelis hakim.

Ia menilai syarat tambahan sangat sulit dipenuhi oleh kliennya, terutama kewajiban melampirkan surat pernyataan tidak sengketa di saat perkara sedang diperkarakan, serta kewajiban tanda tangan Kepala Desa dan saksi yang berposisi sebagai tergugat.

Perlakuan berbeda ini dinilai tidak adil, diskriminatif, dan menyimpang dari prosedur umum, mengingat pengukuran dilakukan atas perintah pengadilan.

Merespons hal tersebut, pihak penggugat mendatangi kantor BPN untuk menyerahkan bukti sekaligus menyampaikan keberatan.

Hasilnya, pihak BPN akhirnya menyepakati pemberlakuan delapan persyaratan yang sama bagi kedua belah pihak, sehingga ketentuan yang berlaku kini seragam baik bagi penggugat maupun tergugat.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar
Bupati Tasikmalaya Soroti Minimnya Minat MIPA, STEM Didorong Sejak PAUD hingga SMP
Warga Keluhkan Proyek Drainase di Kelurahan Sukamenak, Pejabat Pemkot dan Pelaksana Bungkam
Kemendikdasmen Dorong Terwujudnya Sekolah Aman dan Berintegritas di Tasikmalaya
Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa Jadi Sorotan, Pemkab Tasikmalaya Siapkan CCTV dan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:31 WIB

IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Bupati Tasikmalaya Soroti Minimnya Minat MIPA, STEM Didorong Sejak PAUD hingga SMP

Berita Terbaru

Berita terbaru

IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD

Rabu, 28 Okt 2026 - 12:31 WIB

Berita terbaru

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:15 WIB