Polsek Kadungora Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Gegara Knalpot Brong 

Senin, 16 Desember 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Polsek Kadungora mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang buruh jahit di Desa Rancasalak Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kaposek Kadungora Kompol Deden Saripin, S.H., mengatakan ketiga pelaku yang diamankan adalah “IS” (22), “RM” (20), dan “MF” (19) Warga Kecamatan Kadungora.

Peristiwa ini bermula ketika korban Sdr. Akbar (22) warga Kadungora bersama beberapa temannya mengendarai sepeda motor menuju rumah. Setibanya di Kampung Nangoh Tonggoh Desa Rancasalak korban yang sudah di buntuti oleh pelaku langsung di serang.

Salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku yang lain mengejar dan melakukan kekerasan terhadapnya.

Ketiga pelaku akhirnya bersama-sama melakukan pengeroyokan hingga korban terjatuh ke dalam selokan. Salah satu pelaku bahkan membacok korban menggunakan kapak yang menyebabkan luka serius di kepala korban.

Polsek Kadungora yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Senin (16/12/2024).

Dari tangan pelaku anggota Polsek Kadungora mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapak ukuran 35 cm, 1 buah unit sepeda motor Honda Sonic dengan Nopol Z 3891 EX dan 1 buah sandal warna putih.

Lanjut Deden, motif dari para pelaku melakukan penganiayaan adalah karena korban menggeber motor dengan motor yang menggunakan knalpot Brong.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Kadungora untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Deden.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat
Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Selasa, 14 April 2026 - 14:00 WIB

Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya

Berita Terbaru