Polres Garut Amankan Dua Pelaku Pencurian Pembobol Warung

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP Polres Garut melalui Polsek Leles berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko milik warga di Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Kapolsek Leles Kompol Dadang Sumitra mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 03 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, korban Astuti, yang mengurus rumah tangga di Kampung Sadang Kidul, menerima informasi dari Sdr. Asep, bahwa telah terjadi pencurian barang dagangan di tokonya yang terletak di Kampung Karang Mekar, Desa Ciburial.

Setelah menerima laporan, korban langsung mendatangi toko dan menemukan pintu belakang toko rusak, serta sejumlah barang dagangan hilang.

Barang-barang yang dicuri antara lain beberapa jenis kosmetik (makeup), obat-obatan, dua tabung gas 3 kg, 29 botol minyak wangi berbagai merek, dan 59 bungkus rokok berbagai jenis.

Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Leles.

“Setelah mengalami kejadian tersebut korban langsung lapor kepada kami dan pada hari berikutnya, Jumat, 04 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Polsek Leles berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut,” Ujar Kapolsek Leles.

“Kedua pelaku ini adalah HN (46) seorang wiraswasta asal Desa Ciburial, Kecamatan Leles dan P (40) seorang buruh harian lepas asal Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler,” ujar Kapolsek. Sabtu (5/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga hasil curian, antara lain makeup, obat-obatan, tabung gas, minyak wangi, dan rokok.

Kapolsek Leles mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah Garut.

Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan rasa aman bagi warga.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah
Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong
Catat! Sensus Ekonomi 2026 di Pakpak Bharat Dimulai 1 Mei, Ini Sasarannya
Alih Fungsi Gedung PAUD Jadi SPPG di Tasikmalaya, Masalah Sempadan, PBG dan SLF Dipertanyakan
Babak Baru Liang Saragi II: Hibah Bersyarat Disorot, Bukti Tergugat Dipertanyakan, Aroma Maladministrasi Kian Menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WIB

Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut

Selasa, 14 April 2026 - 22:45 WIB

Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:27 WIB

Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Selasa, 14 April 2026 - 17:11 WIB

Peluang di Tengah Sulitnya Kerja: PT Hini Daiki Indonesia Jadi Harapan Baru Warga Cisayong

Berita Terbaru