Polsek Semarang Amankan Pencuri Perhiasan Emas, Dijerat Pasal 363 KUHP

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial MG, warga Kecamatan Samarang, yang melakukan pencurian perhiasan emas milik warga.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang.

Hasil interogasi mengungkap bahwa MG telah mencuri satu buah kalung dan tiga buah cincin emas dari rumah korban, Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih, pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Namun, hingga kini identitas pemilik toko tersebut belum diketahui.

“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing,” ujar Kapolsek Samarang saat diwawancarai, Sabtu (9/8/2025).

Pelaku kini diamankan di Polsek Samarang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Boros Anggaran! Operasional Pospenwas Enrekang Rp250 Ribu/Hari, Pendapatan Cuma Rp500 Ribu
Lahan HGU PT Condong di Cikelet Garut Terbakar, Api Hanguskan 15 Hektare Perkebunan
Bupati Garut Tegaskan Evaluasi Total Dapur MBG Usai Insiden di Cibatu
Bahas Kejelasan Izin SPBU, Aliansi Minta Seluruh OPD dan Pertamina Buka-bukaan di DPRD
Soal Sertifikat di Sempadan Jalan dan Irigasi, BPN Kota Tasikmalaya Janji Tinjau Lokasi 
Gasak Uang dan HP, Warga Katibung Lampung Selatan Diciduk Polisi
Pergi Membawa Kenangan, Datang Membawa Harapan: Momen Hangat Temu Pisah Dandim 0206/Dairi
Lama Dinanti Masyarakat Massenrempulu, UNIMEN Resmi Kantongi Izin 2 Prodi Baru dari Kemendikti Saintek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:17 WIB

Boros Anggaran! Operasional Pospenwas Enrekang Rp250 Ribu/Hari, Pendapatan Cuma Rp500 Ribu

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lahan HGU PT Condong di Cikelet Garut Terbakar, Api Hanguskan 15 Hektare Perkebunan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:28 WIB

Bupati Garut Tegaskan Evaluasi Total Dapur MBG Usai Insiden di Cibatu

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:18 WIB

Bahas Kejelasan Izin SPBU, Aliansi Minta Seluruh OPD dan Pertamina Buka-bukaan di DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:38 WIB

Soal Sertifikat di Sempadan Jalan dan Irigasi, BPN Kota Tasikmalaya Janji Tinjau Lokasi 

Berita Terbaru

Bupati Garut Hentikan Sementara Dapur MBG di Cibatu Buntut Dugaan Keracunan

Berita terbaru

Bupati Garut Tegaskan Evaluasi Total Dapur MBG Usai Insiden di Cibatu

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:28 WIB