Terminal Induk Mati, Pool Berkuasa: Walikota Tasikmalaya harus Jadi Teladan dan Penegak Aturan

Sabtu, 5 April 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Kota Tasikmalaya memiliki Terminal Indihiang, terminal induk yang dibangun dengan dana publik untuk menjadi simpul transportasi antarkota.

Sayangnya, terminal ini kini nyaris tak berfungsi. Penumpang tidak lagi memenuhi ruang tunggunya. Armada bus tidak lagi keluar-masuk melalui gerbangnya.

Aktivitas transportasi antarkota justru bergeser ke berbagai pool perusahaan otobus (PO) swasta yang tersebar di tengah kota.

Beberapa di antaranya yang paling mencolok adalah Pool Primajasa di Jalan Ir. H. Juanda, Pool Budiman di Jalan Otto Iskandardinata, Pool Gapuraning Rahayu (Gapura) di Jalan SL Tobing, Pool Doa Ibu di Jalan RE Martadinata, serta Pool Merdeka yang juga aktif memberangkatkan dan menurunkan penumpang dari dalam kota.

Pool lainnya seperti Kramat Djati, Sumber Alam, dan Luragung Jaya juga menjalankan aktivitas serupa. Semuanya, secara terang-terangan atau perlahan, telah bergeser fungsi menjadi terminal bayangan.

Muamar Khadapi Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya mengatakan, Pool seharusnya hanya menjadi tempat penyimpanan armada, perawatan ringan, dan istirahat awak bus.

Namun kini, pool-pool tersebut telah menjadi lokasi naik-turun penumpang, titik keberangkatan bus antarkota, bahkan tempat pengisian BBM dan perawatan harian kendaraan.

“Padahal, lokasi pool ini berada di tengah-tengah pemukiman padat, jalan kota, dan area yang jelas tidak diperuntukkan bagi transportasi publik skala besar,” kata Muamar Khadapi.

Menurutnya, ini bukan hanya persoalan ketertiban kota, tapi juga soal pelanggaran hukum. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 melarang penggunaan pool sebagai terminal.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa naik-turun penumpang wajib dilakukan di terminal resmi.

“Belum lagi jika kita berbicara mengenai potensi pelanggaran tata ruang kota dan izin lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL,” jelasnya.

Muamar Khadapi menyebut, yang lebih serius, kondisi ini menciptakan pelumpuhan ekonomi masyarakat kecil. Terminal Indihiang kini mati suri.

Warung, kios, tukang ojek, pedagang kecil, dan pelaku UMKM kehilangan sumber penghasilan karena tak ada lagi penumpang yang datang.

“Sementara itu, keuntungan ekonomi justru terpusat di tangan pemilik pool. Retribusi resmi daerah pun bocor karena semua aktivitas terjadi di luar sistem,” cetus Muamar Khadapi.

Lebih miris lagi, semua ini terjadi di tengah fakta bahwa Wali Kota Tasikmalaya sendiri merupakan sosok yang memiliki keterkaitan langsung dengan salah satu PO terbesar—Primajasa.

Bahkan, salah satu pool yang paling aktif dalam operasional harian bus antarkota di tengah kota berada di bawah kepemilikannya.

“Artinya, Wali Kota tidak hanya memiliki kewenangan kebijakan, tetapi juga merupakan salah satu pihak yang melakukan praktik pelanggaran tersebut,” tegas dia.

Muamar Khadapi menyindir, sebagai pemimpin daerah, seharusnya ia menjadi teladan dalam penegakan aturan.

“Wali Kota memiliki kewajiban untuk menertibkan seluruh pool yang beroperasi di luar ketentuan, termasuk miliknya sendiri,” tuturnya.

Dia menjelaskan, jika penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, maka Wali Kota sendiri termasuk dalam kategori pelanggar hukum. Tidak hanya melanggar secara administratif, tetapi juga secara moral dan etika sebagai kepala daerah.

“Kita sedang menyaksikan bentuk nyata ketimpangan kebijakan: ketika fasilitas publik terbengkalai, tapi fasilitas swasta justru difasilitasi secara diam-diam,” ungkapnya.

Muamar Khadapi meminta, Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama instansi terkait seperti Dishub, Satpol PP, DLH, dan Bappelitbangda harus segera melakukan penertiban—tanpa pandang bulu.

Semua pool yang melanggar fungsi harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Terminal resmi wajib dihidupkan kembali dan digunakan oleh semua PO, tanpa kecuali.

“Jangan sampai hukum dan aturan tunduk pada kekuatan modal, apalagi ketika pelanggar adalah penguasa itu sendiri,” ujarnya.

Muamar Khadapi ingin keberpihakan harus jelas—pada hukum, rakyat, dan masa depan kota yang tertib serta berkeadilan.

“Tasikmalaya tak butuh terminal mati dan pool yang menjelma jadi terminal bayangan. Kota ini butuh keberanian untuk berpihak pada yang benar,” pungkas Muamar Khadapi

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan
Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran
Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi
Audiensi Tantrib di Sukamaju Kidul, Bahas Peredaran Miras
Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat Militer Jawa Barat dan Banten
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:43 WIB

Dua Kecamatan di Inhu Dikepung Penambang Emas Ilegal, Polda Riau dan Kapolres Didesak Turun Tangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:28 WIB

Tantangan Ekonomi Kota Tasikmalaya: Di Tengah Kenaikan BBM Non-Subsidi dan Tuntutan Efisiensi Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Proyek Fiktif di Bartim Menggurita, Setelah Badampu-Bantayum, Muncul “Peningkatan Jalan Inspeksi D.I Pangkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WIB

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Segera Dibuka! Legend Coffee 1 Kini Hadir di Jalur By Pass Mangkubumi

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:43 WIB