LBH Pendekar Kawah Galunggung Minta Wali Kota Tasikmalaya Respon Cepat !!!

Selasa, 15 April 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Tasikmalaya usul ambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri

Sekda Kota Tasikmalaya usul ambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri

Tasikmalaya, MNP – LBH Pendekar Kawah Galunggung melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Gofarullah terkait kebijakan Pemkot atas PHK karyawan RSUD dr Soekardjo, Selasa 15 April 2025.

Dalam pernyataannya, Sekda menjelaskan surat yang dilayangkan LBH Pendekar Kawah Galunggung beserta rekomendasi Komisi IV DPRD sudah disampaikan ke Wali Kota Tasikmalaya, namun belum ada jawaban.

Sekda hanya memberikan ide, agar kasus ini diajukan ke jalur hukum lewat Pengadilan Negeri.

Tapi, saran tersebut ditolak tegas Ketua LBH Pendekar Kawah Galunggung Hartoni dengan memberikn paparan bahwa perjalanan para karyawan yg di PHK oleh RSUD dr Soekardjo harus dilihat dari segi humanis kemanusiaan.

Pasalnya, LBH Pendekar Kawah Galunggung hanya memberikan pendampingan hukum untuk menuntut hak hak karyawan tersebut agar bisa dipekerjakan kembali.

Tapi terang Hartoni, bilamana Pemkot Tasikmalaya tidak bisa memfasilitasi para eks Karyawan RSUD dr Soekardjo, pihaknya akan segera melaporkan ke Gubernur Kang Dedi Mulyadi.

“Karena Kota Tasikmalaya dinilai tidak bisa mengurus BUMD sehingga kapasitasnya bisa diambil alih provinsi Jawa Barat untuk mengambil aset tersebut,” beber Hartoni.

Ditempat sama, kuasa hukum LBH Pendekar diwakili Dance. L, SH mengatakan, seyogianya Pihak Pemkot Tasikmalaya harus segera merespon cepat agar Wali Kota Viman selaku komisaris BUMD untuk dihadirkan bertatap muka langsung dengan para karyawan eks RSUD dr Soekardjo.

“Ya, Wali Kota untuk memaparkan sebagai Wali Kota aset pemerintah daerah tersebut arah kepastian seperti apa untuk 30 karyawan tersebut apa mau di pekerjakan kembali atau tidak?,” tegas Dance.

Loading

Penulis : Yudi Hernadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB