Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK, MNP — DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar seminar edukasi perpajakan bertajuk Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam Menghadapi Tindak Pidana Perpajakan yang Termasuk dalam RUU Perampasan Aset, Sabtu (5/9/2026) di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok.

Kegiatan ini menghadirkan Advokat sekaligus Pengacara Pajak, Adv. Jony, S.E., S.H., M.Si., sebagai narasumber, serta dipandu oleh Ketua Bidang Diklat DPP SWI Omega DR Tahun selaku moderator. Turut hadir perwakilan lintas organisasi pers seperti PWOIN, IPJI, PWDPI, hingga jurnalis Polda Metro Jaya.

Sekjend SWI, Herry Budiman, menegaskan bahwa SWI bertekad menjadi organisasi pers yang aktif meningkatkan kapasitas anggotanya. Langkah ini didukung penuh oleh Ketua DPD SWI Kota Depok, Yenny, yang berharap DPD SWI daerah lain dapat mereplikasi kegiatan edukatif serupa.

Dalam paparan materinya, Adv. Jony soroti implementasi coretax system serta wacana masuknya tindak pidana perpajakan ke dalam RUU Perampasan Aset. Menurut CEO Alpha Sonic Law Firm tersebut, mekanisme penegakan hukum pajak saat ini memicu kerentanan bagi masyarakat umum.

Kontradiksi Self-Assessment: Prinsip pelaporan mandiri dalam praktik kerap diiringi keraguan dari instansi pajak, ditandai banyaknya permintaan bukti susulan.

Tantangan Era Coretax: Integrasi data transaksi keuangan membuat seluruh aktivitas ekonomi terpantau, namun belum diimbangi tingkat literasi pajak yang merata di masyarakat.

Risiko Bagi Rakyat: Tanpa edukasi dan kemampuan pembukuan yang memadai, masyarakat berisiko terjebak menjadi pelaku tindak pidana perpajakan saat RUU Perampasan Aset disahkan.

Kesiapan Pemerintah: Pemerintah didesak memaksimalkan sosialisasi secara efektif untuk menekan potensi konflik sosial antara negara dan warganya.

Mengakhiri paparannya, Adv. Jony mengajak insan pers dan masyarakat untuk menyikapi perubahan regulasi ini secara kritis, profesional, serta mendorong pemerintah memperluas literasi perpajakan nasional.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi
Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan
Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Ramai Isu ‘Orang Dalam’ Atlet POPDA Pemalang, Ini Penjelasan Dindikpora Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 September 2026 - 10:20 WIB

Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Sabtu, 5 September 2026 - 19:46 WIB

BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB