Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK, MNP — DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar seminar edukasi perpajakan bertajuk Kesiapan Rakyat dan Pemerintah dalam Menghadapi Tindak Pidana Perpajakan yang Termasuk dalam RUU Perampasan Aset, Sabtu (5/9/2026) di Sopnus, Jalan Raya Nusantara, Beji, Kota Depok.

Kegiatan ini menghadirkan Advokat sekaligus Pengacara Pajak, Adv. Jony, S.E., S.H., M.Si., sebagai narasumber, serta dipandu oleh Ketua Bidang Diklat DPP SWI Omega DR Tahun selaku moderator. Turut hadir perwakilan lintas organisasi pers seperti PWOIN, IPJI, PWDPI, hingga jurnalis Polda Metro Jaya.

Sekjend SWI, Herry Budiman, menegaskan bahwa SWI bertekad menjadi organisasi pers yang aktif meningkatkan kapasitas anggotanya. Langkah ini didukung penuh oleh Ketua DPD SWI Kota Depok, Yenny, yang berharap DPD SWI daerah lain dapat mereplikasi kegiatan edukatif serupa.

Dalam paparan materinya, Adv. Jony soroti implementasi coretax system serta wacana masuknya tindak pidana perpajakan ke dalam RUU Perampasan Aset. Menurut CEO Alpha Sonic Law Firm tersebut, mekanisme penegakan hukum pajak saat ini memicu kerentanan bagi masyarakat umum.

Kontradiksi Self-Assessment: Prinsip pelaporan mandiri dalam praktik kerap diiringi keraguan dari instansi pajak, ditandai banyaknya permintaan bukti susulan.

Tantangan Era Coretax: Integrasi data transaksi keuangan membuat seluruh aktivitas ekonomi terpantau, namun belum diimbangi tingkat literasi pajak yang merata di masyarakat.

Risiko Bagi Rakyat: Tanpa edukasi dan kemampuan pembukuan yang memadai, masyarakat berisiko terjebak menjadi pelaku tindak pidana perpajakan saat RUU Perampasan Aset disahkan.

Kesiapan Pemerintah: Pemerintah didesak memaksimalkan sosialisasi secara efektif untuk menekan potensi konflik sosial antara negara dan warganya.

Mengakhiri paparannya, Adv. Jony mengajak insan pers dan masyarakat untuk menyikapi perubahan regulasi ini secara kritis, profesional, serta mendorong pemerintah memperluas literasi perpajakan nasional.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB