TASIKMALAYA, MNP — Penyesuaian suku bunga kredit sebesar 50 persen dari manajemen Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) dituntut untuk segera diimplementasikan di daerah.
Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) mendesak Bank BJB Kantor Cabang Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya agar tak menunda-nunda eksekusi kebijakan tersebut.
Sikap tegas ini diambil merespons gelombang keluhan dari ribuan nasabah, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya, yang selama ini merasa tercekik oleh tingginya tingkatan beban bunga pinjaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LBH PKGI, Usep Rinaldi, S.H., CPM., mengonfirmasi bahwa kepastian pemangkasan besaran bunga tersebut diperoleh langsung usai menggelar audiensi resmi bersama manajemen Pusat Bank BJB.
LBH PKGI sangat menyambut baik dan merasa senang atas petunjuk serta arahan dari pihak Pusat Bank BJB untuk penurunan suku bunga sebesar 50 persen bagi para nasabah.
“Langkah ini merupakan respons yang tepat terhadap keluhan yang kami sampaikan, khususnya dari rekan-rekan ASN di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya yang selama ini terbebani oleh besaran bunga yang berlaku,” kata Usep, Sabtu (5/9/2026).
Mengenai teknis pelaksanaan di lapangan, Usep menjelaskan bahwa skema permohonan keringanan bunga ini diakses secara personal.
Setiap nasabah wajib mengajukan permohonan pemotongan suku bunga secara mandiri ke kantor cabang tempat berkas kredit awal diterbitkan.
LBH PKGI menekankan pentingnya komitmen dan kepekaan dari jajaran pimpinan Bank BJB Cabang Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk mempermudah proses ini.
“Realisasi yang cepat dan transparan tidak hanya membantu menstabilkan finansial para ASN dan nasabah lokal, tetapi juga menjadi tolok ukur keseriusan BJB dalam menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat di Jawa Barat,” pungkas Usep.
![]()
Penulis : Tim
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan