TASIKMALAYA, MNP — Persoalan transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 64 bata/tumbak di wilayah Gunung Cihcir, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, kian memanas.
Asep Rahmat Hidayat selaku pembeli meminta secepatnya kepada Fellena Aytania Fransisca atau akrab disapa Ci Aay untuk beritikad baik menghubungi dan memberikan klarifikasi terkait sengketa hukum tanah tersebut.
Sengketa ini bermula saat ditemukannya kejanggalan pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditransaksikan, di mana hak kepemilikan tercatat atas nama pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan proses pengalihan hak atas objek tanah tersebut.
Asep menegaskan bahwa upaya komunikasi ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik sebelum dirinya mengambil tindakan hukum tegas.
Dirinya pun menyayangkan, karena Fellena Aytania Fransisca tiba-tiba susah dihubungi, meski telepon selularnya berdering tapi tidak diangkat.
Padahal sebelumnya komunikasi lancar, bahkan sempat datang ke kelurahan menjelaskan masalah ini.
“Saya berharap Fellena Aytania Fransisca bisa segera menghubungi saya dan memberikan klarifikasi, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan komunikasi dan penjelasan yang jelas,” ujar Asep Rahmat Hidayat, Minggu (06/09/2026).
Namun, Asep menandaskan tidak akan tinggal diam apabila imbauan tersebut diabaikan tanpa respons positif.
“Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada komunikasi atau tidak menghubungi, saya siap melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Saya ingin semuanya terang dan jelas berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kepastian mengenai keabsahan pengalihan hak dan keterlibatan para pihak masih menunggu klarifikasi resmi serta pemeriksaan dokumen oleh aparat penegak hukum apabila laporan resmi dilayangkan.
![]()
Penulis : Red










Tinggalkan Balasan