Bank BJB dan BWS Cabang Tasikmalaya Dinilai Tidak Kooperatif Tangani Potongan Uang Debitur

Rabu, 18 September 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Permasalahan potongan uang para pensiunan PNS yang menjadi debitur Bank BJB dan Bank Woori Saudara (BWS) belum menemukan titik terang. Padahal persoalan ini sudah digelar audien dengan DPRD fan OJK Tasikmalaya.

LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia yang menjadi pendamping hukum para pensiunan PNS ini menyebut, pihak manajemen Bank BJB dan BWS terkesan membiarkan masalah ini.

Ketua LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia Toni Hartoni mengatakan, seharusnya saat ini sudah deal dengan kesepakatan tempo hari saat audiensi di gedung Banggar DPRD Kota Tasikmalaya.

“Ya, tapi kenyataannya Perbankan tersebut dalam kenyataannya tidak koperatif dan terkesan mempermainkan aturan yang sudah dibuat bersama,” jelasnya, Selasa (17/09/2024).

Menurut Toni Hartoni, terkadang mempermainkan aturan yang mereka buat dan terkesan mengada-ngada dengan alasan alibi masalah ini aturan ranah sistem perbankan.

Padahal beberapa kali pihak LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia untuk datang ke kantor Perbankan tersebut, tapi tidak dihadiri pimpinan cabang dan terus didelegasikan ke orang itu itu saja.

“Kami menarik kesimpulan, pihak manajemen Bank BJB dan BWS tidak koperatif dalam menyelesaikan masalah ini akan seperti apa? padahal segala kebijakan ada di pimpinan cabang,” cetus Toni Hartoni.

Hal senada dikatakan Hj.Sri salah satu koordinator perwakilan pensiunan. Dirinya beliau berkeluh kesah dengan umur yang sudah tua dan tidak punya keinginan muluk muluk kepada kedua perbankan tersebut.

“Kami hanya ingin berikan hal hal lami sesuai porsinya masing masing, jangan permainkan seenaknya oleh aturan sistem yang anda buat,” keluhnya dengan muka sedih.

Sebagai informasi, Ketua LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia telah memberikan surat resmi ke pihak OJK dan kedua perbankan dengan memberikan deadline waktu batas untuk segera diselesaikan masalah ini dalam waktu tiga hari pasca berita ini diturunkan.

Loading

Penulis : Yudi Hernadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif
Pastikan Keselamatan Siswa, Personel Satlantas Polres Pemalang Siaga Jalur Ramai Kendaraan
Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Taman, Kapolres Pemalang Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama
Tok! Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Eks Pasar Ikan Cieunteung
Menanti Sentuhan Profesional: Menggali Permata Tersembunyi di Balik Potensi Besar Bendungan Tampa
Bangunan Nyaris Rampung, Izin Diduga Belum Beres: Proyek Alfamart di Cigantang Tuai Sorotan
Menerjemahkan Sinyal Tubuh: 232 Personel Jajaran Kodim 0612 Jalani Deteksi Dini Kesehatan
Cigalontang Jadi Pusat Apel Siaga, Dandim 0612/Tasikmalaya Dukung Penuh Penanggulangan Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Pastikan Keselamatan Siswa, Personel Satlantas Polres Pemalang Siaga Jalur Ramai Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 14:56 WIB

Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Taman, Kapolres Pemalang Apresiasi Dedikasi Pejabat Lama

Rabu, 29 April 2026 - 13:28 WIB

Tok! Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan Eks Pasar Ikan Cieunteung

Rabu, 29 April 2026 - 13:06 WIB

Menanti Sentuhan Profesional: Menggali Permata Tersembunyi di Balik Potensi Besar Bendungan Tampa

Berita Terbaru