Bank BJB dan BWS Cabang Tasikmalaya Dinilai Tidak Kooperatif Tangani Potongan Uang Debitur

Rabu, 18 September 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Permasalahan potongan uang para pensiunan PNS yang menjadi debitur Bank BJB dan Bank Woori Saudara (BWS) belum menemukan titik terang. Padahal persoalan ini sudah digelar audien dengan DPRD fan OJK Tasikmalaya.

LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia yang menjadi pendamping hukum para pensiunan PNS ini menyebut, pihak manajemen Bank BJB dan BWS terkesan membiarkan masalah ini.

Ketua LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia Toni Hartoni mengatakan, seharusnya saat ini sudah deal dengan kesepakatan tempo hari saat audiensi di gedung Banggar DPRD Kota Tasikmalaya.

“Ya, tapi kenyataannya Perbankan tersebut dalam kenyataannya tidak koperatif dan terkesan mempermainkan aturan yang sudah dibuat bersama,” jelasnya, Selasa (17/09/2024).

Menurut Toni Hartoni, terkadang mempermainkan aturan yang mereka buat dan terkesan mengada-ngada dengan alasan alibi masalah ini aturan ranah sistem perbankan.

Padahal beberapa kali pihak LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia untuk datang ke kantor Perbankan tersebut, tapi tidak dihadiri pimpinan cabang dan terus didelegasikan ke orang itu itu saja.

“Kami menarik kesimpulan, pihak manajemen Bank BJB dan BWS tidak koperatif dalam menyelesaikan masalah ini akan seperti apa? padahal segala kebijakan ada di pimpinan cabang,” cetus Toni Hartoni.

Hal senada dikatakan Hj.Sri salah satu koordinator perwakilan pensiunan. Dirinya beliau berkeluh kesah dengan umur yang sudah tua dan tidak punya keinginan muluk muluk kepada kedua perbankan tersebut.

“Kami hanya ingin berikan hal hal lami sesuai porsinya masing masing, jangan permainkan seenaknya oleh aturan sistem yang anda buat,” keluhnya dengan muka sedih.

Sebagai informasi, Ketua LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia telah memberikan surat resmi ke pihak OJK dan kedua perbankan dengan memberikan deadline waktu batas untuk segera diselesaikan masalah ini dalam waktu tiga hari pasca berita ini diturunkan.

Loading

Penulis : Yudi Hernadi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PD Baso Momo Jaya dan CV Assalam Family Rutin Berbagi, Karang Taruna Bantarsari: Semoga Menjadi Inspirasi
Respons Cepat Polsek Malangbong, Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Limbangan
Polsek Malangbong Tanggap Bencana, Rumah Warga Ambruk Diterjang Hujan
Bawa Kabur Mobil dan Ratusan Gas LPG, Dua Begal Perusahaan di Karangpawitan Masuk Sel
Ketua DPD PAN Bartim Soroti Kesejahteraan Buruh di Tengah Tekanan Global
Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat Ringkus Seorang Petani Pemilik Sabu
Dibalik Gemuruh May Day: Suara Sunyi Buruh Masih Terpinggirkan
Kapolres Pakpak Bharat Tegaskan Personel Siap Siaga Amankan May Day: Jangan Underestimate!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:23 WIB

PD Baso Momo Jaya dan CV Assalam Family Rutin Berbagi, Karang Taruna Bantarsari: Semoga Menjadi Inspirasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:23 WIB

Respons Cepat Polsek Malangbong, Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Limbangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:15 WIB

Polsek Malangbong Tanggap Bencana, Rumah Warga Ambruk Diterjang Hujan

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:21 WIB

Bawa Kabur Mobil dan Ratusan Gas LPG, Dua Begal Perusahaan di Karangpawitan Masuk Sel

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ketua DPD PAN Bartim Soroti Kesejahteraan Buruh di Tengah Tekanan Global

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polsek Malangbong Tanggap Bencana, Rumah Warga Ambruk Diterjang Hujan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:15 WIB