Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP — Penelusuran terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan senilai hampir Rp24 miliar terus dilakukan.

Sejumlah informasi terkait pemasokan material, sumber bahan bakar, pengangkutan, hingga administrasi proyek menjadi bagian dari penelusuran, Minggu (06/09/2026)

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp23.999.926.129, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender dan tanggal kontrak 17 Juni 2026.

Pekerjaan dilaksanakan PT Tirta Indo Karya, dengan konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya.

Salah satu persoalan yang sebelumnya muncul dalam penelusuran adalah penggunaan bahan bakar untuk kendaraan dan alat berat yang beroperasi di lokasi pekerjaan.

Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Dengan demikian, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah, konsekuensinya tidak sebatas persoalan administrasi proyek.

Penelusuran eartawan juga menemukan informasi mengenai rantai pemasokan material. Nama Quarry Agus Salim sebelumnya disebut berkaitan dengan pemasokan material untuk PT Tirta Indo Karya.

Namun, dalam penelusuran di lapangan, muncul pula keterangan yang menyebut Wartono, Kepala Desa Rantau Minyak, dan Hadi Mustopah, Kepala Desa Sinar Pasemah, dalam kaitannya dengan pemasokan material.

Media Nasional Potret juga memperoleh dokumen surat pengiriman material yang mencantumkan nama Hadi Mustopah sebagai pengirim.

Dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pemasok proyek. Hubungan antara dokumen, material, pengirim, penerima, dan proyek masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.

Apabila nantinya ditemukan adanya pemalsuan atau rekayasa dokumen, penyimpangan dalam proses pengadaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah nama perusahaan juga muncul dalam penelusuran terkait penyediaan kebutuhan proyek, di antaranya PT Selebes Java Berjaya (SJB), PT Celebes, dan PT Chalista.

Selain material, aktivitas kendaraan pengangkut juga menjadi bagian dari penelusuran, termasuk aspek keselamatan pengangkutan dan penggunaan penutup muatan.

Seluruh informasi tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

PT Tirta Indo Karya sebelumnya menyampaikan bahwa pekerjaan terus berjalan dengan progres fisik sekitar 35 persen pada akhir Agustus 2026.

Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp24 miliar dan menggunakan anggaran APBN, setiap penggunaan material, bahan bakar, jasa, serta transaksi yang berkaitan dengan pekerjaan memiliki kewajiban pertanggungjawaban.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB