Tasikmalaya, MNP – Nasib korban PHK RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya masih belum mendapatkan kepastian jelas Wali Kota Tasikmalaya. Padahal, persoalan ini sudah memasuki 4 bulan.
Ahmad Krisman salah satu eks karyawan RSUD dr Soekardjo sempat mendatangi Bale Kota Tasikmalaya untuk mencari keadilan pada Rabu (23/04/2025).
Ahmad yang didampingi Dadan Anggota LBH Pendekar berencana menemui Wali Kota Viman melalui Arif Rachman selaku Sekretaris Pribadi (Sekpri) untuk menanyakan berita acara rekomendasi dari DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sampai detik ini, Ahmad hanya bisa mengelus dada, lantaran belum mendapatkan respon jawaban dari orang nomor satu di Kota Tasikmalaya tersebut.
Ahmad mengaku sudah mengabdi bekerja 14 tahun di RSUD dr Soekardjo dan datang ke Bale Kota tiap hari bersama anak didampingi Anggota LBH Pendekar untuk mencari keadilan.
“Tapi sampai sekarang sudah masuk ke 4 bulan kasus ini masih belum ada titik terang dan kejelasan dari Pemkot Tasikmalaya,” jelas Ahmad.
Sementara itu, Sekpri Wali Kota, Arif Rachman menjelaskan, kebijakan untuk mencabut atau mempekerjakan kembali status karyawan RSUD tersebut adalah Hak Preogratif Wali Kota yang dulu bukan yang sekarang.
Sehingga lanjut Arif, Wali Kota sekarang tidak tahu menahu terkait permasalahan yang terjadi di RSUD dr Soekardjo dulu, soalnya di ibaratkan “Katempuhan Buntut Maung”.
“Jadi Pak Wali Kota sendiri takut salah langkah untuk memberi kebijakan terkait masalah ini,” jelas Arif.
Senada, Asep Gofarullah Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya saat ditemui Anggota LBH Pendekar Dadan Kustiawan membenarkan apa yang disampaikan Sekpri Wali Kota.
Lantaran itu, Pemkot Tasikmalaya mengembalikan lagi keputusan puluhan karyawan kepada Direktur Umum RSUD dr Soekardjo Dr.Budi Tirmadi.
“Karena Direktur Umum yang lebih berwenang mengasih kebijakan antara dipekerjakan kembali atau tidaknya,” jelas Asep.
“Siapa yang berani berbuat, ya harus bertanggungjawab,” tambah Sekda Kota Tasikmalaya.
Pemkot sendiri sudah musyawarah dengan OPD lain yang dihadiri oleh Wali Kota, Wakil, Direktur RSUD, Dinas Kesehatan, BPSDM.
“Kata Wali Kota sendiri itu kembali lagi semua kebijakan ada dari Pihak RSUD sendiri. Substansinya bahwa RSUD dr Soekardjo lah yang berhak mempunyai wewenang antara dipekerjakan kembali atau tidaknya,” tutup Sekda.
Menanggapi itu, Ahmad salah seorang eks karyawan RSUD yang mewakili puluhan orang rekannya merasa kecewa, bahwa apa yang dijanjikan dulu sebelum dilantik Wali Kota Viman Alfarizi itu berarti hanyalah pencitraan bukan dari hati nurani.
“Seakan-akan dulu sebelum dilantik jadi Wali Kota merasa iba pada kami yang di PHK tapi sekarang kenyataannya dusta Belaka,” tandas Ahmad sambil berlinang air mata.
Diketahui, saat ini 30 eks karyawan RSUD dr Soekardjo didampingi LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia terus berjuang dan tidak pernah putus asa untuk mendapatkan keadilan.
![]()
Penulis : Dn
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan