Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Berawal dari kebiasaan rutin di dalam keseharian jurnalis, yakni membuka-buka berbagai portal berita lintas media, khususnya yang memuat pemberitaan dari wilayah Bogor Raya, hingga Jawa Barat-Banten untuk areal lebih luasnya.

Namun ditemukanlah sebuah pemberitaan yang cukup menarik dan menantang untuk dibuka dan dibaca.

Anehnya, saat link pemberitaan media itu diklik untuk ditelusuri, langsung muncul notifikasi yang familiar di kalangan dunia jurnalis : 404 Not Found.

Ditambah prolog bertulis huruf kecil-kecil di bawahnya, berbunyi : “Maaf, halaman yang Anda cari tidak tersedia, atau URL yang anda inputkan salah.” itu jelas sudah jadi rahasia umum bagi kalangan Jurnalis.

Jika diterjemahkan artinya, pemberitaan di media itu sudah sengaja dengan beragam alasan, serta pertimbangan dari internal redaksinya, juga wartawan/reporter yang menuliskan/melaporkan karya jurnalistiknya, telah bersepakat menghapus alias men-Takedown keseluruhan substansi pemberitaan di halaman (Link Website) berita dari media massanya.

Hal itu sontak memicu rasa kuat naluri jurnalis, penasaran untuk menelusuri hingga mendalami penyebabnya, tentang kenapa sih berita dengan Headline Edukatif dan sebagus itu, kok bisa dihapus ?

Akhirnya naluri investigasi, dan skeptism jurnalis pun memutuskan melakukan penelusuran, selama hampir lebih dari seharian, tim pun sukses menemukan lokasi target penelusuran pada Selasa malam Rabu, (1-2/9/2026) tengah malam yang lalu.

Setelah seharian penuh di hari Selasa menelusuri titik lokasi SPBU tersebut, menjelang tengah malam tim media ini bertahan di sekitar lokasi di beberapa titik berbeda, untuk nyari hingga menghimpun info yang dibutuhkan, tentang dinamika aktifitas SPBU yang tengah diinvestigasi tersebut.

Dan menjelang tengah malam itu, segala informasi yang dihimpun nyaris berhasil dinaikkan level ke pembuktian fisik, yakni pengambilan photo serta video dokumentasi, secara normal tanpa ada paksaan. Karena tampak sedikitnya belasan Mobil, yang layak dicurigai turut dalam permainan, sudah mulai bermunculan.

Dari mobil Box ukuran kecil, Box ukuran truk Engkel, hingga truk ukuran besar dan sasis panjang, bawa gendongan berupa tanky-tanky beragam ukuran dan bentuk, yang dimuat bagian belakang dalam truk-truk besar itu, yang diperkirakan bisa memuat ribuan liter BBM jika itu terisi penuh.

Tapi sangat disayangkan, rencana matang dari tim untuk pengambilan photo serta video dokumentasi di SPBU tersebut, hampir gagal total. Karena ketika tim media ini tengah siap beraksi sesuai rencana, entah siapa yang mulai mengomandoi para sopir.

Dari sekian banyak armada di SPBU itu, tiba-tiba semua langsung putar arah balik ke jalan raya. termasuk truk sasis panjang, yang terakhir baru masuk yang menggendong tiga tangki berukuran cukup besar, itu pun serta merta turut keluar dari areal SPBU. Hanya tersisa Satu mobil Box kecil saja yang bertahan, yang sempat terdokumentasikan sebelum tim sepakat mundur.

Karena melihat dan merasa ada gelagat buruk yang berlangsung begitu cepat, termasuk areal di sekitar Dispenser SPBU yang tiba-tiba tidak melayani para konsumen belanja BBM, melainkan malah memutar arahkan semuanya, entah dengan alasan apa semuanya mematuhi arahan dari petugas SPBU itu.

Demi alasan keamanan serta keselamatan kerja, tim pun sepakat mundur teratur. Tidak menyerah sampai disitu, Tim coba menghubungi kontak dari seseorang, yang disebut – sebut para sopir sebagai kordinator mereka, yang nomor kontaknya sendiri didapat dari salah satu sopir truk pemuat tangki, yang diduga hasil modifikasian tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, setelah Rabu (dini hari) Pagi itu, pemilik nomor kontak tersebut tetap tidak merespons. Dari kronologi tersebut, tim media ini menyimpulkan, bahwa klaim terkait dugaan SPBU tersebut berani mengangkangi hukum, dan melakukan pembodohan publik, itu bukan isapan jempol.

Tapi itu perlu dibuktikan secara kolaboratif, oleh para Jurnalis dan Aparat Penegak Hukum, beserta para petugas berwenang dari Kedinasan terkait di wilayah PemKab. Bogor.

Aturan mengenai sanksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia. Diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang kemudian diubah dan atau diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Tap-PERPU)” Nomor : 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang.

Bunyi dalam Pasal 55 :Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun kurungan, dan atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Apakah dugaan diekspose mass media kali ini akan diperiksa, ataukah hanya cukup berhenti sampai di dugaan semata, sebagai cerita buram lapangan? Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak berwajib serta berwenang lainnya, itu tidak boleh menunggu persoalannya membesar.

Mestinya, begitu didapat informasi awal mengenai dugaan tindak kejahatan terjadi, termasuk dalam hal penyalahgunaan BBM tersebut, sesuai tupoksi institusinya semua gerak cepat, menentukan sikap serta mengambil langkah prosedural terukur, untuk menegakkan marwahnya sekaligus supremasinya, sebagai Aparat Penegak Hukum yang kredibel dan bermartabat, profesional serta berwibawa.

Bahkan pihak BPH Migas sendiri, dalam sejumlah kasus serupa, melakukan pemeriksaan tadi melalui data transaksi dan CCTV, serta koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.

Dalam kasus lain, SPBU yang diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, malah dikenai tindakan tegas langsung, yang berupa penghentian sementara aktifitas SPBU terkaitnya, hingga proses pemeriksaannya selesai.

Atas dasar perbandingan tersebut, maka termasuk untuk SPBU 34-16805 itu pun, tentunya harus bisa dilakukan tindakan tegas serupa, itu demi keadilan penegakan hukum.

Maka, jika benar adanya, bahwa Armada armada Truck Lost Back/Bak Terbuka, hingga jenis Closed Box/Mobil-Truk Box tertutup, itu berulang-ulang mengambil solar yang diduga untuk ditimbunnya, kemudian muncul nama suatu jaringan tertentu, disebut-sebut terlibat kegiatan tersebut, serta terdapat pola pengisian serupa, dari jenis Pertalite maupun Bio Solar secara berulang, dengan banyak kendaraan itu, kenapa tidak diperiksa secara terbuka ?

Pemeriksaan itu bisa dimulai melalui rekam jejak di CCTV dan data transaksinya. Cara dan mekanismenya tidak sulit, periksa rekam jejak CCTV dan kemudian tarik data transaksinya, terus cocokkan Nomor Polisi kendaraannya, periksa QR Code-nya, terus audit volume, periksa Material Balancingnya, kemudian panggil para Operatornya juga pengawasnya, untuk dimintai keterangannya.

Jika semua sudah sesuai aturan, Publik/Konsumen tentu bisa dengan mudah menerima penjelasannya dari pihak terkait, tapi jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas dari penegak hukum itu harus bisa dilaksanakan.

Publik menunggu sikap dan aksi tegas yang nyata, bukan hanya klarifikasi di Media Massa. Tentu tidak untuk menjatuhkan antar SPBU satu dengan lainnya, juga bukan menuduh personel hingga kelompok tertentu melakukan tindak pidana tersebut, melainkan buat mempertanyakan suatu kegiatan rutin yang resmi di ranah usahanya (SPBU tersebut : red). Berikut ini pertanyaannya.

Jika BBM bersubsidi dan Kompensasi Pemerintah itu memang efektif/tepat sasaran, lalu siapa yang bertanggung jawab untuk memastikannya ? Bahwa, tidak terjadi permainan di tingkat penyalur.

Terlebih, BPH Migas sendiri sudah menegaskan bahwa para penyalur BBM bersubsidi, wajib diawasi juga dapat dikenai pembinaan, serta sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Kini semua “Bola Panas” tadi, berada di APH Polres Bogor, BPH Migas hingga Pertamina Patra Niaga, sesuai garis koordinasinya.

Tindakan tegas prosedural, sesuai aturan yang berlaku jelas harus segera ditegakkan, agar tidak memicu suatu anggapan spekulatif, ada pembiaran dari APH Kita terhadap tindak/perilaku melawan hukum positif.

Karena kalau dugaan tadi terbuktikan benar adanya atau pun sebaliknya tidak bisa dibuktikan oleh APH dan pihak berwenang, itu berarti tidak saja reputasi dari SPBU tersebut yang akan anjlok, tetapi nama baik pemilik perusahaan, sesama pelaku usaha di bidang usaha sejenisnya pun bisa terbawa buruk, setidaknya akan menjadi sorotan kecurigaan pihak external perusahaan.

Lllebih parahnya lagi, Trust (kepercayaan) konsumen dipertaruhkan akibat ulah nakal Operator SPBU nya tersebut. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap perusahaannya, terhadap Operator SPBU nya, hingga Penjual BBM eceran jenis BBM subsidi harus ditingkatkan, untuk menekan transaksi ilegal penyelewengan dari BBM bersubsidi, khususnya di wilayah Bogor Raya ini.

Publik, termasuk seluruh konsumen BBM tadi, baik yang bersubsidi maupun non subsidi, butuh reaksi proaktif yang nyata, tidak butuh teori retorik berupa kata-kata. Terutama aksi nyata penerapan sanksi – sanksi hukum oleh APH, sesuai aturan yang telah diberlakukan di negeri ini.

Pentingnya penerapan itu tidak lain, agar memberi efek jera terhadap pelaku berbagai tindak melawan hukum, termasuk pelaku dari penyelewengan BBM bersubsidi pemerintah.

Mekanismenya itu relatif sederhana, cukup diawali dengan membuka data di SPBU terkait, lalu periksa rekam CCTV nya, telusuri juga transaksi hulu serta hilirnya, tegakkan hukum positif setegak-tegaknya, begitu terbukti terjadinya pelanggaran di sana.

Loading

Penulis : Asep Didi/Tim

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi
Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan
Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Ramai Isu ‘Orang Dalam’ Atlet POPDA Pemalang, Ini Penjelasan Dindikpora Pemalang
Tepis Isu Pencemaran Lingkungan, SPPG Beji 2 Pemalang Tegaskan Limbah Dapur Disaring Ketat
Musim Durian Tiba, Ribuan Butir Ludes Diserbu Pembeli di Lapak Sirandu
Apes! Bawa Sabu 40 Kg Antar-Pulau, Kurir Narkoba Dijegal Polisi di Bakauheni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Sabtu, 5 September 2026 - 20:44 WIB

Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 19:46 WIB

BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:07 WIB

Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34 WIB

Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Berita Terbaru